TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Rabu (24/3/2021), melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti tersebut berupa Narkotika, obat-obatan, miras, serta sejumlah senjata tajam dan handphone.
Berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan setempat, acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Saleh, Kapolres Lalu Mohammad Syahir Arif, Staf Ahli Bidang Hukum Wahyudie, dan beberapa perwakilan dari forkopimda seperti dari BNN, Kodim 1005 Marabahan, Pengadilan Negeri Marabahan, dan lain-lain.
Dikatakan E Silalahi, Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari beberapa perkara, di antaranya perkara Narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, pelanggaran Undang-Undang Darurat, serta pelanggaran beberapa perkara lainnya.
Ia juga menyebut jumlah Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 87,79 gram, Obat-obatan terlarang sebanyak 53.165 tablet, serta minuman keras sebanyak 110 botol.