TERAS7.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang responsif dan tepat sasaran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Rabu (25/02/2026).
Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut di Martapura.
Menurut Agus Maulana, seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi regulasi.
Ia memastikan, DPRD tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga pada implementasi kebijakan agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha kecil.
“Raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku koperasi dan usaha mikro. Regulasi yang kita lahirkan tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus aplikatif dan memberikan dampak langsung bagi penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kebijakan afirmatif, perlindungan hukum, serta pendampingan usaha menjadi poin strategis yang perlu diperjelas dalam pembahasan lanjutan. Terlebih di tengah tantangan ekonomi digital, pelaku usaha mikro dinilai membutuhkan dukungan regulasi yang adaptif dan progresif.
“DPRD, berkomitmen mengawal proses pembahasan raperda hingga tuntas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pengembangan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar utama ekonomi daerah,” tambahnya.
Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen konkret dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha kecil di Kabupaten Banjar.