TERAS7.COM – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Rais Ruhayat menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kota Banjarmasin, pada Jumat (12/04/2025).
Acara ini diadakan di dua lokasi di Banjarmasin, dihadiri oleh puluhan warga yang dengan antusias mengikuti pemaparan mengenai perda tersebut serta berkesempatan berdialog langsung dengan H. Rais, anggota DPRD dari Fraksi PAN.
H Rais menyampaikan bahwa perda ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memotivasi pemuda untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dan pilar utama pembangunan masa depan.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar para pemuda dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta memanfaatkan dukungan yang disediakan oleh pemerintah melalui perda tersebut.
Menurutnya, pemuda yang memahami regulasi dan memiliki akses ke berbagai program pemberdayaan akan lebih siap untuk berinovasi dan mandiri dalam berkarya.
H Rais berharap dengan adanya Perda Kepemudaan ini, pemuda Kalsel tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor utama yang mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
“Kami ingin para pemuda di Kalsel aktif berperan sebagai agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi Indonesia Emas 2045,” tutup H Rais.