TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/7/2025) di Ruang Kolaborasi Lantai III Bapperida Kotabaru, diikuti oleh perwakilan lintas perangkat daerah, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.
Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, ditetapkan sebagai lokus penilaian Program PK2D Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi Indeks Kualitas Keluarga (IKK) yang menunjukkan bahwa desa tersebut masih berada di bawah standar rata-rata provinsi. Rakor ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam meningkatkan kualitas keluarga di Kotabaru.
Ketua TP-PKK Kabupaten Kotabaru, Ny. Suci Anisa Rusli, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan kualitas keluarga merupakan fondasi dalam membentuk karakter bangsa. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan upaya konkret agar setiap keluarga di desa benar-benar memperhatikan aspek penting seperti lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta ketahanan ekonomi.
Sambutan resmi dari Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Minggu Basuki, M.AP., menegaskan bahwa peningkatan kualitas keluarga di Desa Sampanahan akan dijalankan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 100 Tahun 2019. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pembangunan masyarakat berbasis swadaya dan gotong royong.
Beberapa persoalan keluarga yang menjadi fokus perbaikan di Desa Sampanahan antara lain:
Masih banyak pasangan yang belum memiliki buku nikah;
Anak-anak usia 0–17 tahun belum memiliki akta kelahiran;
Anggota keluarga mengalami gangguan kesehatan;
Anak usia sekolah mengalami putus sekolah;
Tingginya angka pernikahan anak dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Rakor melibatkan berbagai sektor terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, TP-PKK, serta lembaga desa dan pihak swasta.
Beberapa program strategis yang akan diimplementasikan meliputi:
Pembinaan Posyandu, penyuluhan kesehatan, dan percepatan penanganan stunting;
Pelatihan keterampilan dan pembentukan kelompok ketahanan keluarga;
Program bedah rumah melalui bantuan Aladin;
Penguatan ekonomi keluarga melalui UP2K, bantuan usaha mikro, dan pengemasan produk P-IRT;
Pemenuhan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran;
Sosialisasi ketahanan pangan dan gizi, serta pemberian bantuan benih ikan dan bibit tanaman.
Pemerintah berharap Rakor ini dapat menjadi wadah lahirnya inovasi dan solusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan keluarga, sekaligus memperkuat komitmen bersama membangun keluarga yang tangguh, mandiri, dan berkualitas di Kabupaten Kotabaru.
Rakor PK2D 2025 secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Sekretaris Daerah, dengan harapan seluruh elemen dapat terus bersinergi untuk mewujudkan capaian program secara optimal.