TERAS7.COM – Kisruh penolakan sejumlah pegawai terhadap keberlanjutan jabatan Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar menjadi sorotan.
Menyikapi situasi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi resmi terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Dian Marliana telah melalui prosedur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa/Pembina Kepegawaian dan telah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Perlu dipahami, sesuai Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak otomatis mencabut hak ASN untuk menduduki jabatan. Kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK, maka Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN,” jelas Dr. Erny.
BKPSDM juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB agar menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga sikap profesional dalam bekerja.
“Setiap tindakan pembangkangan terhadap perintah atasan bisa dikenai sanksi sesuai aturan disiplin ASN. Kami tekankan pentingnya soliditas, etika birokrasi, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menutup penjelasannya dengan harapan agar semua pihak dapat menyikapi proses pembinaan kepegawaian secara objektif dan mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.