TERAS7.COM – Harapan panjang masyarakat Kecamatan Aranio untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Kehutanan RI memastikan bahwa Areal Penggunaan Lain (APL) seluas sekitar 332 hektare di wilayah tersebut telah resmi dikeluarkan dari kawasan konservasi Tahura Sultan Adam.
Kepastian ini diperoleh setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama jajaran pemerintah daerah melakukan audiensi langsung ke Kementerian Kehutanan. Rombongan dipimpin Ketua Komisi I, Amiruddin, didampingi para anggota yakni Sunardi, Mulyadi, Amrullah, Kamaruzzaman, Siti Nor Anisa, serta Khairus Soleh. Turut hadir pula Plt Kepala Dinas PMD Banjar Hafiz Anshari, Plt Camat Aranio, pendamping desa, dan para pembakal se-Kecamatan Aranio.
Rombongan diterima oleh Sulung, Ketua Kelompok Kerja yang menangani pengukuhan kawasan hutan untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan.
Anggota Komisi I DPRD Banjar, Mulyadi, menyebut kabar tersebut sebagai babak baru yang sangat dinanti warga Aranio. Menurutnya, dengan penegasan status APL, masyarakat dapat segera mengurus legalitas tanah yang selama ini hanya diakui secara adat.
“Ini kabar besar bagi warga Aranio. Ketika SK penegasan APL sudah diterbitkan, itu menjadi dasar utama bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya,” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Amiruddin, menegaskan bahwa audiensi dilakukan untuk memastikan langsung batas dan status seluruh desa di hadapan kementerian. Berdasarkan pemetaan terbaru, seluruh 12 desa di Aranio dipastikan masuk kategori APL.
“Alhamdulillah, kami mendapat penjelasan bahwa wilayah desa di Aranio sudah berstatus APL. Penegasan ini penting agar tidak ada lagi keraguan,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Ia memaparkan bahwa Surat Keputusan (SK) penegasan APL saat ini masih menunggu proses administrasi dan dijadwalkan terbit awal 2026 karena bersifat provinsial.
Dengan keluarnya kawasan tersebut dari Tahura Sultan Adam, masyarakat Aranio kini memiliki peluang lebih luas untuk mendorong pembangunan desa, meningkatkan ekonomi lokal, serta memperoleh akses legal atas tanah yang mereka tempati.
Pambakal Desa Belangian, Aunul Khoir, mewakili para kepala desa se-Aranio, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perjuangan semua pihak.
“Ini perjuangan panjang dan kami sangat bersyukur. Legalitas APL adalah bukti pengakuan negara atas hak masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan beraktivitas di sini,” ujarnya.
Ia menyebut penegasan status ini sebagai momentum bersejarah bagi warga Aranio, yang untuk pertama kalinya mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan turun-temurun mereka.