Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Komisi I DPRD Banjar Bawa Kabar Baik, 332 Hektare Lahan Aranio Sah Keluar dari Tahura Sultan Adam
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Komisi I DPRD Banjar Bawa Kabar Baik, 332 Hektare Lahan Aranio Sah Keluar dari Tahura Sultan Adam

Seman
Seman 11 Desember 2025, 09.46
Share
IMG 20251211 WA0007
Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Datangi Kementerian Kehutanan RI (Foto:Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Harapan panjang masyarakat Kecamatan Aranio untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Kehutanan RI memastikan bahwa Areal Penggunaan Lain (APL) seluas sekitar 332 hektare di wilayah tersebut telah resmi dikeluarkan dari kawasan konservasi Tahura Sultan Adam.

Kepastian ini diperoleh setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama jajaran pemerintah daerah melakukan audiensi langsung ke Kementerian Kehutanan. Rombongan dipimpin Ketua Komisi I, Amiruddin, didampingi para anggota yakni Sunardi, Mulyadi, Amrullah, Kamaruzzaman, Siti Nor Anisa, serta Khairus Soleh. Turut hadir pula Plt Kepala Dinas PMD Banjar Hafiz Anshari, Plt Camat Aranio, pendamping desa, dan para pembakal se-Kecamatan Aranio.

Rombongan diterima oleh Sulung, Ketua Kelompok Kerja yang menangani pengukuhan kawasan hutan untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan.

Anggota Komisi I DPRD Banjar, Mulyadi, menyebut kabar tersebut sebagai babak baru yang sangat dinanti warga Aranio. Menurutnya, dengan penegasan status APL, masyarakat dapat segera mengurus legalitas tanah yang selama ini hanya diakui secara adat.

“Ini kabar besar bagi warga Aranio. Ketika SK penegasan APL sudah diterbitkan, itu menjadi dasar utama bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya,” ujar Mulyadi.

Baca juga :

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Sementara itu, Ketua Komisi I, Amiruddin, menegaskan bahwa audiensi dilakukan untuk memastikan langsung batas dan status seluruh desa di hadapan kementerian. Berdasarkan pemetaan terbaru, seluruh 12 desa di Aranio dipastikan masuk kategori APL.

“Alhamdulillah, kami mendapat penjelasan bahwa wilayah desa di Aranio sudah berstatus APL. Penegasan ini penting agar tidak ada lagi keraguan,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Ia memaparkan bahwa Surat Keputusan (SK) penegasan APL saat ini masih menunggu proses administrasi dan dijadwalkan terbit awal 2026 karena bersifat provinsial.

Dengan keluarnya kawasan tersebut dari Tahura Sultan Adam, masyarakat Aranio kini memiliki peluang lebih luas untuk mendorong pembangunan desa, meningkatkan ekonomi lokal, serta memperoleh akses legal atas tanah yang mereka tempati.

Pambakal Desa Belangian, Aunul Khoir, mewakili para kepala desa se-Aranio, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perjuangan semua pihak.

“Ini perjuangan panjang dan kami sangat bersyukur. Legalitas APL adalah bukti pengakuan negara atas hak masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan beraktivitas di sini,” ujarnya.

Ia menyebut penegasan status ini sebagai momentum bersejarah bagi warga Aranio, yang untuk pertama kalinya mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan turun-temurun mereka.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?