TERAS7.COM – Komisi I DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan berkonsultasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait kearsipan. Kegiatan anggota DPRD juga didampingi oleh Kabid kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru, Rahmiah.
“Tujuannya untuk memperoleh masukan dan informasi yang positif dan konstruktif bagi percepatan pembangunan di Kotabaru,” kata ketua komisi I Gewsima Mega Putra.
Menurut dia, konsultasi dan koordinasi bidang kearsipan tersebut, khususnya dalam hal pengelolaan arsip di lingkungan Kabupaten Kotabaru dapat lebih ditingkatkan dengan melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.
“Kita harus bersiap, untuk melakukan penerapan aplikasi srikandi yang akan tersinkronisasi di setiap SKPD yang mana aplikasi itu adalah perwujudan dari dunia digitalisasi,” ujar Putra.
Melalui kunjungan tersebut, diharapkan kebijakan-kebijakan yang dapat diselaraskan dalam bidang kearsipan bisa berdampak kepada masyarakat.
Baik dalam bidang pendidikan maupun bidang penelitian, sehingga pengelolaan arsip semakin baik dan bertambah maju guna mendukung akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” katanya.
Kabid kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru, Rahmiah mengatakan, perubahan era digitalisasi hendaknya dimaksimalkan dengan menerapkan aplikasi Srikandi.
“Aplikasi ini memiliki keunggulan efisiensi alat tulis kantor (ATK) dan mampu tersusun arsip secara maksimal,” kata Rahmiah.
Ia menjelaskan penerapan kearsipan di semua SKPD akan terintegrasi dari kota hingga ke desa- desa karena jangkauannya cepat serta bagian dari penerapan implementasi secara nasional.
“Kita harus mengikuti perkembangan digitalisasi dan sarana dan prasarana harus dilengkapi untuk memaksimalkan program tersebut,” pungkas Rahmiah.