Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Konpres Kasus Sabu Seharga Rp 480 Juta: 3 Ditangkap, 2 DPO Polres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Konpres Kasus Sabu Seharga Rp 480 Juta: 3 Ditangkap, 2 DPO Polres Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 24 Maret 2022, 21.23
Share
WhatsApp Image 2022 03 24 at 20.28.33
Polres Asahan menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram. Foto: Tumbur Parlindungan Simbolon
SHARE

TERAS7.COM – Polres Asahan menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasilkan mengamankan 3 orang pelaku, yakni FAR (41), FL (44), dan MN (34). Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang diterima sejak pertengahan bulan Februari 2022, tentang adanya jaringan sindikat narkoba di perbatasan Labuhanbatu-Asahan.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut.

“Petugas melakukan under cover buy dan disepakati untuk transaksi di jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasir Ginting, Kamis (24/3/2022).

Baca juga :

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setibanya dilokasi yang telah disepakati, petugas melihat 2 orang pria mencurigakan, yakni FAR dan FL.

“FAR dan FL berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian, saat diinterogasi petugas, FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisal MN.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MN yang pada saat itu berada di sebuah bengkel di jalan Rantau Lama, Gang Arjuna, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Kapolres.

Selain itu, ia juga mengatakan, pelaku MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF. Sedangkan MN hanya diperintahkan oleh HF untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku FAR.

“Pelaku FAR menerangkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari IS dengan harga Rp 480 juta. Dan, apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh IS yang belum diketahui berapa jumlahnya,” bebernya.

Terkait kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Sedangkan terhadap HF dan IS, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?