Pemerintah Kabupaten Tapin terus mendorong penguatan produk unggulan daerah. Kali ini, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI turun langsung mendampingi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kopi Liberika.
Sejak 23 Februari 2026, tim melakukan pendampingan di Tapin dan dijadwalkan hingga 26 Februari 2026. Fokusnya pada dua produk, yakni Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat.
Sebelum turun ke lapangan, tim dari DJKI melakukan audiensi dengan Bupati Tapin, H. Yamani, yang turut dihadiri Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Haris Prayoga, beserta jajaran.
Bupati Tapin menyambut baik pendampingan tersebut. Ia menyebut, petani kopi di Kecamatan Piani, Lokpaikat, dan Hatungun akan disatukan dalam satu kawasan Indikasi Geografis.
“Petani kopi di Piani, Lokpaikat maupun Hatungun akan jadi satu. Ini masih proses, mudah-mudahan bisa lancar,” ujarnya.
Menurutnya, penyatuan kawasan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas kopi Tapin sekaligus meningkatkan nilai jual di pasaran.
Ia menegaskan, perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar legalitas, tetapi juga strategi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani.
Sementara itu, Kepala Bappelitbang Tapin menjelaskan, dalam prosesnya akan dilakukan uji laboratorium ulang untuk memastikan jenis kopi yang diusulkan, apakah benar Liberika atau Excelsa.
“Memang akan dilakukan uji lab ulang, termasuk uji tanah atau lahan serta data curah hujan. Itu menjadi bagian penting dalam dokumen IG,” jelasnya.
Di lapangan, tim DJKI melakukan pendeskripsian komprehensif terhadap karakteristik kopi dari Hatungun, Lokpaikat, dan Piani untuk digabungkan dalam satu kawasan.
“Rencananya namanya Kopi Tara, singkatan dari Tapin Rantau sesuai usul Bapak Bupati,” ungkapnya.
Pemkab Tapin menargetkan dokumen administrasi rampung sebelum Lebaran, sementara hasil uji laboratorium menyusul. Pemerintah daerah optimistis penetapan Indikasi Geografis dapat terbit pada tahun ini.
“Insyaallah tahun ini sudah ada keputusan IG kita keluar,” pungkasnya.