TERAS7.COM – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk tiga Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan Disetujui Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Senin (11/05).
Surat keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (covid-19).
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020.
Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru yang sekaligus juga sebagai Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarbaru Rizana Mirza mengatakan, bahwa benar adanya surat yang tersebar dalam bentuk file PDF di media sosial, namun pihaknya masih belum menerima secara langsung.
“Secara resmi saya belum menerima, mungkin besok dari provinsi, masalahnya dari sore tadi walikota juga belum menerima,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp oleh wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, pada pukul 22.46 WITA.
“Menteri lewat gubernur, gubernur ke wali kota, kita tunggu saja besok,” tambahnya.
Dalam surat tersebut, PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala dan Walikota Banjarbaru melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum ke tiga kepada Mentri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, untuk digunakan sebagai dasar mwnili kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Komandan Kodim (Dandim) 1006 Letkol Arm Siswo Budiarto menyatakan, untuk Kabupaten Banjar, besok siang akan dilaksanakan rapat kordinasi pelaksanaa PSBB.
Kabupaten Banjar mengusulkan dilakukan PSBB Parsial di 6 kecamatan, diantaranya, kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Sungai Tabuk dan Tatah Makmur.
Sedangkan pihak Pemko Banjarbaru dan instansi terkait mepersiapkan sembilan titik Pos Check Point pintu masuk Kota Banjarbaru.
Adapun Sembilan titik diantaranya, Simpang 4 Jalan Karang Anyar Kota Banjarbaru, Simpang 3 Jalan Rahayu Kota Banjarbaru, Jalan Ahmad Yani Km. 36,5 Depan Q Mall Kota Banjarbaru, Jalan P.M Noor Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Simpang 3 Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Simpang 4 Depan POM Bensin LIK Liang Anggang Kota Banjarbaru. Jalan Gubernur Sebardjo Liang Anggang Kota Banjarbaru. Depan Kota Citra Graha Kota Banjarbaru dan Simpang 3 Jalan Gubernur Syarkawi Kota Banjarbaru.