TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Penetapan itu usai KPK melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam beberapa hari terakhir.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (08/10/2024).
KPK juga bersepakat kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel ini untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin yang berada di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru.