TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui sejumlah perantara.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap beberapa perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan modus permintaan sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
“Penerimaan uang tersebut dilakukan melalui dua kluster perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers KPK.
Kluster pertama melalui perantara Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, dengan rincian penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan dari EVN selaku Direktur RSUD Hulu Sungai Utara sebesar Rp235 juta.
Sementara kluster kedua melalui perantara Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, yang menerima aliran dana dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.
Selain aliran dana tersebut, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain di luar skema pemerasan yang diduga berkaitan dengan APN.
Dana tersebut mencapai Rp450 juta, dengan rincian Rp405 juta ditransfer ke rekening istri APN, serta Rp45 juta yang diterima dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU dalam periode Agustus hingga November 2025.
Tak hanya itu, ASB selaku perantara APN juga diduga menerima aliran uang tambahan sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Dari rangkaian kegiatan penangkapan, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta dari kediaman APN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan, seluruh aliran dana ini masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat serta memastikan konstruksi perkara secara utuh.