TERAS7.COM – Setelah beberapa bulan yang lalu masyarakat diributkan dengan munculnya tagar 2019 Ganti Presiden, kali ini kembali kali ini muncul lagi hal serupa di Kabupaten Banjar, tapi dengan isi yang berbeda.
Spanduk dengan tagar 2019 Ganti Anggota DPRD Kabupaten Banjar Dengan Caleg Bersih, di pasang di beberapa titik di Kota Martapura, antara lain berada di depan Gedung Juang Martapura, Jalan Tanjung Rema depan Komplek Darussalam, Komplek Pangeran Antasari Martapura dan di samping RSUD Ratu Zalecha.
Spanduk tersebut berisi seruan pada masyarakat agar memilih Calon Anggota Legeslatif yang bersih dan bebas politik uang pada Pemilu Serentak 2019 yang akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan.
Salah satu warga, Saidi (32) warga Martapura menjelaskan ia sangat setuju dengan keberadaan spanduk ini untuk melawan politik uang selama masa kampanye.

“Ini salah satu bentuk kebebasan masyarakat dalam memberikan pendapat. Kalau soal spanduknya terserah pada pemerintah saja,” ujarnya.
Saidi juga mengatakan menurutnya selama ini kerja DPRD Kabupaten Banjar sangat bagus.
Sedangkan warga masyarakat yang lain, Muhammad Alfiannoor (19) yang merupakan seorang mahasiswa di Kota Martapura menyatakan kurang setuju dengan keberadaan spanduk tersebut.

“Menurut saya ini dapat menimbulkan perpecahan, karena masyarakat menjadi terkubu-kubu dan saling bermusuhan. Kalau bisa tak perlulah ada yang seperti itu,” katanya.
KPU Kabupaten Banjar sendiri angkat bicara mengenai keberadaan spanduk 2019 Ganti Anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.
“Pertama kami terkejut dengan keberadaan spanduk ini, karena kami baru mengetahuinya. Kedua menurut kami kalau ini bersifat pembelajaran pada masyarakat kami oke saja,” jelas Abdul Muthalib, Anggota Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Banjar.

Menurut pria yang akrab disapa Aziz ini, mengenai status hukum spanduk ini bukan menjadi ranah KPU Banjar untuk mengomentarinya.
“Kami klarifikasi, spanduk ini kalau Alat Pegara Kampanye (APK) domainnya berada di Bawaslu, tapi kalau bukan APK maka domainnya ada di Satpol PP. Tapi kami lihat ini bukan termasuk APK, jadi ini sudah masuk ranah Satpol PP, biar mereka yang menentukan spanduk ini bermasalah atau tidak,” tambahnya.