TERAS7.COM – Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang berisi imbauan terkait pelaksanaan halalbihalal dan open house pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran tersebut, masyarakat serta seluruh instansi pemerintah diingatkan untuk tidak berlebihan dalam menggelar kegiatan seremonial saat Lebaran. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL 00/03/2026.
Kebijakan tersebut muncul dengan mempertimbangkan kondisi sejumlah wilayah di Indonesia yang masih menghadapi dampak bencana, serta sebagai langkah kehati-hatian terhadap situasi global yang dinilai dapat berpengaruh pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, mengajak masyarakat agar memaknai Idulfitri dengan kegiatan yang lebih substansial dan berdampak langsung.
“Mengalihkannya ke kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti berbagi kepada sesama, seperti pemberian santunan, kegiatan sosial, dan kegiatan produktif lainnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah perayaan hari besar keagamaan tersebut. Menurutnya, momentum Idulfitri seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas antarwarga.
“Semoga ibadah yang dijalankan membawa keberkahan serta memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” harapnya.
Dengan adanya imbauan ini, perayaan Idulfitri diharapkan tetap berlangsung khidmat, sederhana, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.