TERAS7.COM – Status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dicabut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan pelanggaran administratif oleh LPRI.
“LPRI terbukti melakukan quick count atau hitung cepat, padahal lembaga pemantau tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan lembaga survei yang terdaftar,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, tindakan LPRI tersebut melanggar prinsip netralitas dan aturan yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPRI dilarang menggunakan atribut pemantau maupun melakukan aktivitas pemantauan pemilu.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya KPU menjaga integritas dan profesionalisme pemilu.
Terkait kemungkinan LPRI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Andi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK.
“Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi karena mereka sempat terdaftar, kita tunggu keputusan MK,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh lembaga pemantau sudah menandatangani pakta integritas dan pernyataan independensi saat mendaftar.
“Semua aturan sudah jelas, mulai dari tugas, kewenangan, hingga kode etik lembaga pemantau. Tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” tegas Andi.