Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Mei 2025, 14.32
Share
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan status LPRI sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dicabut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan pelanggaran administratif oleh LPRI.

“LPRI terbukti melakukan quick count atau hitung cepat, padahal lembaga pemantau tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan lembaga survei yang terdaftar,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, tindakan LPRI tersebut melanggar prinsip netralitas dan aturan yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPRI dilarang menggunakan atribut pemantau maupun melakukan aktivitas pemantauan pemilu.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya KPU menjaga integritas dan profesionalisme pemilu.

Baca juga :

Operasi Sikat Intan Libas Premanisme dan Narkoba, 135 Tersangka Dibekuk Polda Kalsel

Diskusi Publik Soroti Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel

DPRD Kabupaten Banjar Paripurnakan Jawaban Bupati atas Dua Raperda

Terkait kemungkinan LPRI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Andi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK.

“Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi karena mereka sempat terdaftar, kita tunggu keputusan MK,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh lembaga pemantau sudah menandatangani pakta integritas dan pernyataan independensi saat mendaftar.

“Semua aturan sudah jelas, mulai dari tugas, kewenangan, hingga kode etik lembaga pemantau. Tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” tegas Andi.

You Might Also Like

Operasi Sikat Intan Libas Premanisme dan Narkoba, 135 Tersangka Dibekuk Polda Kalsel

Diskusi Publik Soroti Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel

DPRD Kabupaten Banjar Paripurnakan Jawaban Bupati atas Dua Raperda

Inovasi dan Modernisasi Sektor Pertanian, Tabalong Panen Perdana Padi Apung

Tanah Bumbu Raih Predikat Pelayanan Publik Sangat Baik dari KemenPAN-RB

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Operasi Sikat Intan Libas Premanisme dan Narkoba, 135 Tersangka Dibekuk Polda Kalsel
9 Mei 2025, 20.25
Bawa Kasus Mama Khas Banjar ke Senayan, Komisi II DPRD Banjarbaru Minta DPR RI Lindungi UMKM
30 April 2025, 11.25
Sikap Tegas KAHMI dan HMI Kalsel: “Kepemimpinan Definitif Banjarbaru Untuk Kemaslahatan Umat!”
13 April 2025, 14.14
PSU Banjarbaru, Lisa Halaby Coblos Ulang di TPS 026: Bismillah, Kita Terima Apapun Hasilnya
19 April 2025, 12.04
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?