Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Mei 2025, 14.32
Share
IMG 20250510 142420
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan status LPRI sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dicabut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan pelanggaran administratif oleh LPRI.

“LPRI terbukti melakukan quick count atau hitung cepat, padahal lembaga pemantau tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan lembaga survei yang terdaftar,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, tindakan LPRI tersebut melanggar prinsip netralitas dan aturan yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPRI dilarang menggunakan atribut pemantau maupun melakukan aktivitas pemantauan pemilu.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya KPU menjaga integritas dan profesionalisme pemilu.

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Terkait kemungkinan LPRI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Andi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK.

“Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi karena mereka sempat terdaftar, kita tunggu keputusan MK,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh lembaga pemantau sudah menandatangani pakta integritas dan pernyataan independensi saat mendaftar.

“Semua aturan sudah jelas, mulai dari tugas, kewenangan, hingga kode etik lembaga pemantau. Tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” tegas Andi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?