Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Mei 2025, 14.32
Share
IMG 20250510 142420
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan status LPRI sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dicabut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan pelanggaran administratif oleh LPRI.

“LPRI terbukti melakukan quick count atau hitung cepat, padahal lembaga pemantau tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan lembaga survei yang terdaftar,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, tindakan LPRI tersebut melanggar prinsip netralitas dan aturan yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPRI dilarang menggunakan atribut pemantau maupun melakukan aktivitas pemantauan pemilu.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya KPU menjaga integritas dan profesionalisme pemilu.

Baca juga :

Resmi Dilantik, 147 Bintara TNI AD Siap Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan di Kalimantan

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Rentan Gangguan Air saat Kemarau, PTAM Intan Banjar Siagakan Tim Distribusi di Cempaka dan Dalam Pagar

Terkait kemungkinan LPRI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Andi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK.

“Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi karena mereka sempat terdaftar, kita tunggu keputusan MK,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh lembaga pemantau sudah menandatangani pakta integritas dan pernyataan independensi saat mendaftar.

“Semua aturan sudah jelas, mulai dari tugas, kewenangan, hingga kode etik lembaga pemantau. Tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” tegas Andi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Resmi Dilantik, 147 Bintara TNI AD Siap Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan di Kalimantan

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Rentan Gangguan Air saat Kemarau, PTAM Intan Banjar Siagakan Tim Distribusi di Cempaka dan Dalam Pagar

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Banjarbaru-Kabupaten Banjar Siaga Kekeringan! PTAM Intan Banjar Distribusikan Air Bersih ke Warga

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?