TERAS7.COM – Bupati Asahan Surya menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Asahan di gedung serbaguna Kisaran, Selasa (24/1/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Hidayat, SP menyampaikan, KPU Kabupaten Asahan melantik sebanyak 612 anggota PPS se-Kabupaten Asahan.
“Lakukan 4 hal dalam mengemban amanah yang diberikan. Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu. Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada anggota PPS yang telah dilantik, agar dapat langsung berkordinasi kepada Kepala Desa/Lurah tentang penggunaan fasilitas yang akan digunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya.
“Kepada seluruh Camat dan Lurah/Kepala Desa, kami berharap dapat membimbing anggota PPS yang menjalankan tugas diwilayahnya,” tutupnya.
Ditempat yang sama, anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni meminta kepada anggota PPS yang telah dilantik untuk melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintahan desa/kelurahan dalam melaksanakan tugasnya.
“Koordinasi ini penting dilakukan, demi mensukseskan Pemilu tahun 2024. Pemilu saat ini sudah menuju era digitalisasi. Maka dari itu, diharapkan anggota PPS sudah akrab dengan yang namanya teknologi,” tuturnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, khusus kecamatan dan desa/keluarahan untuk dapat membantu anggota PPS dalam mensosialisasikan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Asahan Surya menyampaikan, PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilu tahun 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan Pemilu ditingkat kelurahan/desa.
“Untuk itu, kami berharap kepada seluruh anggota PPS agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang Pemilu tahun 2024, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegasnya.
Terakhir, ia berharap kepada anggota PPS untuk dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam mensukseskan tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilu serentak tahun 2024 diwilayah masing-masing.