Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Lewat Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi, Pemkab Kotabaru Ingin Iklim Usaha Kondusif
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Lewat Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi, Pemkab Kotabaru Ingin Iklim Usaha Kondusif

Tim Redaksi
Tim Redaksi 3 Desember 2025, 13.18
Share
IMG 20251203 WA0022
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, menyampaikan sikap resmi Pemkab Kotabaru dalam Rapat Paripurna DPRD. (Foto: Diskominfo Kotabaru)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (1/12/2025), di ruang paripurna gedung DPRD.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, hadir mewakili Bupati Kotabaru untuk menyampaikan apresiasi sekaligus sikap resmi Pemkab terhadap pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pansus II DPRD yang telah bekerja secara komprehensif. Melalui rangkaian kajian, sinkronisasi, hingga harmonisasi regulasi, Raperda akhirnya dinyatakan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Minggu Basuki.

Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menyoroti sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi.

Pemkab menilai penyesuaian ini krusial untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan, dan mendukung iklim usaha yang sehat di daerah.

Baca juga :

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Sejumlah poin regulasi turut diperbarui dalam pembahasan, antara lain:

• Penegasan kembali objek pajak

• Penyesuaian tarif

• Ketentuan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

• Penegasan kewajiban notaris

• Penguatan mekanisme retribusi daerah

Pembaruan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab memberikan dua arahan kepada SKPD terkait untuk mempercepat implementasi regulasi pascapenetapan Perda, yakni:

  1. Melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemahaman publik terhadap aturan baru meningkat.
  2. Menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan agar implementasi berjalan terarah dan tepat sasaran.

“Rapat paripurna ini menegaskan bahwa Pemkab Kotabaru berkomitmen memastikan regulasi yang telah disesuaikan dapat diterapkan secara efektif guna mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutup Minggu Basuki.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

HAN ke-42, Pemerintah Tanah Bumbu Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?