TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (1/12/2025), di ruang paripurna gedung DPRD.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, hadir mewakili Bupati Kotabaru untuk menyampaikan apresiasi sekaligus sikap resmi Pemkab terhadap pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pansus II DPRD yang telah bekerja secara komprehensif. Melalui rangkaian kajian, sinkronisasi, hingga harmonisasi regulasi, Raperda akhirnya dinyatakan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Minggu Basuki.
Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menyoroti sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi.
Pemkab menilai penyesuaian ini krusial untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan, dan mendukung iklim usaha yang sehat di daerah.
Sejumlah poin regulasi turut diperbarui dalam pembahasan, antara lain:
• Penegasan kembali objek pajak
• Penyesuaian tarif
• Ketentuan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Penegasan kewajiban notaris
• Penguatan mekanisme retribusi daerah
Pembaruan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab memberikan dua arahan kepada SKPD terkait untuk mempercepat implementasi regulasi pascapenetapan Perda, yakni:
- Melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemahaman publik terhadap aturan baru meningkat.
- Menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan agar implementasi berjalan terarah dan tepat sasaran.
“Rapat paripurna ini menegaskan bahwa Pemkab Kotabaru berkomitmen memastikan regulasi yang telah disesuaikan dapat diterapkan secara efektif guna mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutup Minggu Basuki.