TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera membentuk tim inventarisasi barang milik daerah untuk melindungi aset-aset daerah.
“Penyusunan rencana kerja pelaksanaan invetarisasi barang milik daerah digelar sebagai lanjutan pembentukan tim invetarisasi,” ucap Plt Kaban BPKAD Kabupaten Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe di ruang rapat BPKAD Kabupaten Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (8/6/2022).
Ia juga menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 028/65/BPKAD/2022 tentang pembentukan tim inventarisasi.
Kemudian, ia juga menjelaskan, saat ini, ada beberapa pimpinan OPD yang telah berganti.
“Maka kita pandang perlu untuk membentuk tim dan mendata, dimana saja barang inventaris milik Pemda itu berada?,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Asisten III Zaid Harahap berharap, agar mendata dan memeriksa dengan teliti barang milik daerah tersebut.
“Jika barang milik daerah tersebut tidak berfungsi lagi, dihibahkan saja kepada yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan sebagainya,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengelola Barang BPKAD Kabupaten Labuhanbatu Hamdi Muhammad Siregar mengatakan, dengan pendataan ini, maka seluruh aset daerah dapat terlindungi.
“Dengan pendataan, kita bisa mengetahui berapa jumlah barang milik daerah. Sesuai Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan pelaporan invetarisasi daerah,” tutupnya.