TERAS7.COM – Pandangan Umum Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) disetujui oleh 7 Fraksi DPRD Kabupaten Banjar.
Persetujuan raperda ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Ketua, Muhammad Rofiqi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus. Selasa (04/01/2022).

Perwakilan Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia, Yunita Ningsih mengatakan, menurutnya dengan disahkannya raperda inisiatif P4GN ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya terhadap generasi muda.
“Dapat melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa agar tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sehingga, menurut Yunita sudah seharusnya permasalahan narkotika di Kabupaten Banjar mendapatkan legalitas melalui raperda inisiatif tersebut.
“Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan maka dapat dikemukakan saran dan rekomendasi bahwa raperda tentang P4GN seyogyanya mendapatkan legalitas dalam program legislasi daerah Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Kemudian, Perwakilan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Zaini, mengatakan, raperda ini merupakan suatu masukan yang akan menjadi landasan hukum untuk melakukan upaya dan pencegahan P4GN di Kabupaten Banjar.
“Dalam upaya pencegahan atau penanganan peredaran narkoba, perlu kerjasama dan partisipasi seluruh stakeholder, dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah hingga lintas kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat ataupun masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.