TERAS7.COM – Guna menghindari hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pihak Kecamatan Angkinang beserta Polsek Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melarang adanya aktivitas warung malam di wilayah setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS, Hasan Fauzan saat ditemui dikantornya pada Selasa (8/12) siang.
“Ya memang ada kebijakan seperti itu untuk wilayah Kecamatan Angkinang, dan kami sangat berterimakasih dengan peraturan tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” ucap Hasnan Fauzan.
Dengan larangan aktivitas warung malam di wilayah Angkinang, diharapkan dapat mencegah seluruh resiko kecurangan yang bisa mencederai jalannya proses demokrasi.
“Masa tenang ini sangat rentan sekali dengan berbagai aktivitas kecurangan, apalagi terkait politik uang yang menyasar tempat-tempat seperti warung malam,” terangnya.
Kebijakan Kecamatan Angkinang untuk melarang seluruh aktivitas warung malam dapat ditiru oleh wilayah-wilayah lain, agar suasana dan kondisi Kamtibmas di Kabupaten HSS saat Pilkada terasa kondusif.
“Dengan demikian masyarakat lebih merasa tenang dan bisa konsentrasi dalam mengikuti Pemilu tahun 2020 tanpa harus tercederai,” pungkasnya.