Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Masih Banyak Masyarakat Belum Pahami Perbup Batola Nomor 54 Tahun 2020
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Masih Banyak Masyarakat Belum Pahami Perbup Batola Nomor 54 Tahun 2020

M. Amin MMG
M. Amin MMG 13 September 2020, 20.37
Share
IMG 20200913 153121
SHARE
TERAS7.COM – Setelah menggelar monitoring dan evaluasi (monev) ke posko posko Pembatasan Sosial Skala Desa dan Kelurahan (PS2DK) di setiap kecamatan beberapa waktu lalu, Tim Komunikani Informasi Edukasi (KIE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Barito Kuala (Batola) kini menggelar aksi ke pasar-pasar.
Jika pada tahap Monev kegiatan yang digelar lebih bersifat sosialisasi konsolidasi kepada Tim PS2DK di masing-masing posko di seluruh kecamatan, namun tahap kunjungan ke pasar-pasar ini lebih bersifat aksi langsung terutama terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Barito Kuala Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sabtu (12/09/2020) kemarin, Tim KIE Kabupaten Batola yang berunsur SKPD terkait seperti Satpol-PP (Trimanto SAP), Diskominfo (Rahmayadi SAP), BPBD (Ekuansyah SE), Dinkes (M Rinody Putera SKM), serta dari Humas dan Protokol (Jalirahman) menggelar kegiatan ke Pasar Sungai Seluang Kecamatan Belawang.
Kegiatan berupa sosialisasi penerapan Perbup 54/2020 sekaligus memberikan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 ini juga diikuti Camat Belawang Rusdiansyah beserta jajaran dan petugas PMI.
IMG 20200913 153156
Dengan di-back up Kapolsek Belawang Iptu Gunadi serta Danramil Peltu Sugi Priyono masing-masing beserta jajaran, tim menyisir seluruh kawasan pasar serta bilik hingga gang-gang tempat digelarnya dagangannya mulai Desa Sungai Seluang sampai Desa Sungai Seluang Pasar.
Sebenarnya, kegiatan di Pasar Sungai Seluang Belawang ini merupakan kegiatan kelima. Tim sudah mulai terjun sejak Selasa (08/09/2020) di Pasar Baru Marabahan, Rabu (09/09/2020) di Pasar Rabu Barambai, Kamis (10/09/2020) di Pasar Sungai Gampa Rantau Badauh, dan Jumat (11/09/2020) di Pasar Danda Jaya Rantau Badauh.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Sungai Seluang Belawang ini tak sedikit tim dijumpai pedagang dan pembeli serta warga yang belum mematuhi protokol kesehatan. Masih banyak warga tak mengenakan masker, serta masker yang digunakan tidak sesuai kelayakan.
Bagi yang kedapatan melanggar, tim memberlakukan sanksi berupa teguran, diharuskan menggunakan masker dari pemberian tim, hingga sanksi-sanksi fisik berupa melakukan push up, gerakan jongkok berdiri, menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara hingga melafalkan teks Pancasila.
IMG 20200913 153140
Koordinator Sosialisasi Tim KIE Kabupaten Batola Pasar Sungai Seluang Kecamatan Belawang, Trimanto SAP menilai, kegiatan di pasar-pasar cukup efektif dalam rangka penerapan protokol kesehatan serta mencegah mata rantai penyebaran Covid-19.
Mengingat, sebut Kabid PPHD Satpol-PP Batola itu, sosialisasi yang digelar di pasar cukup banyak diketahui warga. Sehingga informasi yang mereka terima bisa disampaikan lagi ke masyarakat tempat tinggal masing-masing.
“Kecenderungan masyarakat kita setiap informasi yang diterima biasanya diceritakan kembali ke warga tempat tinggal,” papar Trimanto sembari menambahkan, lebih-lebih informasi tersebut berkaitan ketentuan pemerintah yang mengandung sanksi sesuai ketentuan Perbup 54/2020.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Polri-Royal Thai Police Mulai Bergerak Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?