Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Masyarakat Boleh Gelar Shalat Idul Adha Ditengah Pandemi Dengan Taat Protokol Kesehatan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Masyarakat Boleh Gelar Shalat Idul Adha Ditengah Pandemi Dengan Taat Protokol Kesehatan

Rizki Saputera
Rizki Saputera 4 Juli 2020, 20.59
Share
WhatsApp Image 2020 07 04 at 14.34.38
SHARE

TERAS7.COM – Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada akhir bulan Juli 2020 mendatang, namun pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal Maret 2020 di Indonesia masih belum berakhir.

Karena itu Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban dan shalat Idul Adha menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, Najwan Noor kepada awak media mengatakan pelaksanaan kegiatan shalat Idul Adha bisa digelar namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas,” ujar Najwan Noor.

Penyelenggaraan shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan memenuhi beberapa persyaratan dan memenuhi 9 protokol yang telah ditetapkan.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

“Pertama harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol
kesehatan di area tempat pelaksanaan. Kemudian melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan,” ujarnya.

Pelaksana Ibadah Shalat juga harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna
memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatan, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu
atau jalur masuk dan keluar.

“Kelima harus menyediakan alat pengecekan suhu di jalur masuk. Jika ditemukan jemaah
dengan suhu >37,5 dengan 2 kali pemeriksaan jarak 5 menit, tidak
diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Keenam harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal
jarak 1 meter, dan ketujuh harus mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya,” sambung Najwan Noor.

Sumbangan sedekah jemaah dengan cara menjalankan
kotak pun tidak diperkenankan karena berpindah-pindah antara satu jamaah ke jamaah lain dan rawan terhadap penularan penyakit.

“Terakhir, penyelenggara harus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol
kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau Hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, serta mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19,” tutup Najwan Noor.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

Momen Khusyuk Salat Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?