TERAS7COM – Gugatan melawan hukum pada Kepala Desa Cijeruk terkait permasalahan tanah beberapa waktu yang lalu, yang dilayangkan Advokat penggugat ternyata bakal berlanjut ke babak persidangan, Selasa (15/02/2022).
Hal itu dikarenakan proses mediasi yang diberikan hakim terhadap kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, alias gagal.
“Prinsipil pak Asep selaku tergugat maupun turut tergugat XI, karena dia digugat secara individu maupun secara instansi sebagai kepala desa, ” Tutur Harun pengacara tergugat.
Harun selaku pengacara tergugat menambahkan, statment beliau adalah tidak menginginkan adanya perdamaian, artinya lanjut ke meja majelis, Katanya.
Berkas-berkas yang sudah ditanda tangani oleh pihak-pihak mediator dan di saksikan para mediator akan kembali ke meja majelis.
Artinya nanti akan berjalan acara yang sepertinya normal berjalan, baik gugatan, jawaban, duplik, kaplik dan segala macamnya di pengadilan. Di tengah-tengah itu mungkin ada pemeriksaan setempat yaitu obyek tempatnya di Desa Cijeruk.
Meski begitu, Harun mengaku belum bisa berkomentar ketika disinggung poin apa saja yang membuat mediasi tersebut gagal.
Sementara itu, Advokat penggugat, Jajang Purkon, mengaku proses mediasi gagal karena tidak ada kecocokan dengan pihak tergugat.
Dengan demikian, maka pihaknya siap untuk bertarung pada babak selanjutnya di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Proses persidangan berlanjut karena mediasi DEADLOCK, ya jadi kembali ke pesidangan lagi,” Ujarnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Cijeruk digugat secara perdata lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.