TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru melaksanakan Sosialisasi Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (11/9).
Adapun jumlah peserta sosialisasi sebanyak 120 orang dari pelaksana pada Bidang Sekretariat PPID Pembantu di unit kerja lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Panitia Pelaksana, M. Noor Ifansyah menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang standar layanan informasi publik pada instansi pemerintah.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru,” Ifansyah menambahkan.

Pada kesempatan itu pula, Sekdakot Banjarbaru, H. Said Abdullah dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Selain itu, hak memperoleh informasi juga merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, juga pihak-pihak lain yang dapat berakibat pada kepentingan publik, sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” kata Said Abdullah.
Said Abdullah mengharapkan bahwa Sosialisasi ini mampu membangun pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan standar layanannya serta kesiapan manajemen kelembangaan dan menyusun rencana implementasi PPID di Banjarbaru.