TERAS7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong lahirnya kebijakan yang dapat meningkatkan kesadaran para pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Banua agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa (10/02/2026), yang dipimpin Ketua Komisi I, H Rais Ruhayat.
Rais menegaskan, banyak pendatang yang secara faktual sudah lama tinggal dan mencari nafkah di Kalsel, namun secara administrasi masih tercatat sebagai warga daerah asal.
Kondisi ini menurut Rais, berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di Kalsel.
“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan data di atas kertas.
Pasalnya, status domisili yang jelas akan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga hak politik.
Pendekatan ini juga dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap para pendatang yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Tanpa pembaruan data kependudukan, menurutnya mereka berisiko tidak tercatat dalam basis data penerima program pemerintah daerah.
Selain berdampak bagi individu, Rais menambahkan, tertib administrasi kependudukan juga sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi perlu terus didorong,” tambahnya.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor menilai perlu adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan keraguan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kalsel diterima Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno.
Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa pencatatan data kependudukan yang faktual merupakan fondasi penting dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Melalui langkah ini, DPRD Kalsel berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan pintu masuk untuk memastikan setiap warga, termasuk pendatang lama, mendapatkan hak dan pelayanan yang setara di daerah tempat mereka menetap.