Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Menetap di Kalsel Tapi Masih KTP Luar? DPRD Minta Pendatang Urus Administrasi Kependudukan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Menetap di Kalsel Tapi Masih KTP Luar? DPRD Minta Pendatang Urus Administrasi Kependudukan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 11 Februari 2026, 22.15
Share
Compress 20260210 142838 8190 1024x682 1
Komisi I DPRD Kalsel saat bertemu Direktorat Jenderal Dukcapil di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: Humas DPRD Kalsel)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong lahirnya kebijakan yang dapat meningkatkan kesadaran para pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Banua agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.

Dorongan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa (10/02/2026), yang dipimpin Ketua Komisi I, H Rais Ruhayat.

Rais menegaskan, banyak pendatang yang secara faktual sudah lama tinggal dan mencari nafkah di Kalsel, namun secara administrasi masih tercatat sebagai warga daerah asal.

Kondisi ini menurut Rais, berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di Kalsel.

“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujarnya.

Baca juga :

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

Menurutnya, kepastian administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan data di atas kertas.

Pasalnya, status domisili yang jelas akan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga hak politik.

Pendekatan ini juga dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap para pendatang yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Tanpa pembaruan data kependudukan, menurutnya mereka berisiko tidak tercatat dalam basis data penerima program pemerintah daerah.

Selain berdampak bagi individu, Rais menambahkan, tertib administrasi kependudukan juga sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

“Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi perlu terus didorong,” tambahnya.

Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor menilai perlu adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan keraguan.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kalsel diterima Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno.

Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa pencatatan data kependudukan yang faktual merupakan fondasi penting dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Melalui langkah ini, DPRD Kalsel berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan pintu masuk untuk memastikan setiap warga, termasuk pendatang lama, mendapatkan hak dan pelayanan yang setara di daerah tempat mereka menetap.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?