TERAS7.COM – Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak layak diterapkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Pernyataan itu disampaikan Maman setelah mendengarkan pemaparan akademisi dalam sidang kasus Mama Khas Banjar yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/05/2025).
“Pada sidang tadi saya sangat emosional. Penjelasan akademisi semakin meyakinkan saya bahwa penerapan UU Perlindungan Konsumen kurang tepat jika diberlakukan kepada usaha mikro dan kecil,” kata Maman.
Menurutnya, undang-undang tersebut lebih relevan diterapkan pada jenis usaha dengan tingkat risiko tinggi terhadap konsumen, bukan pada aktivitas perdagangan kecil yang dijalankan di pasar atau lingkungan lokal.
Ia mencontohkan kasus Firly, pelaku usaha yang menjual produk tanpa label kedaluwarsa. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Firly terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Pertanyaan saya, bagaimana dengan pedagang di pasar? Atau rumah makan yang menjual ikan seperti yang saya makan tadi? Ikan itu enak sekali. Tapi apakah saya berhak mempertanyakan kesegarannya? Dan kalau ternyata tidak segar, apa pantas rumah makan itu saya tuntut hingga terancam penjara lima tahun? Kalau semua seperti itu, bisa-bisa republik ini tutup,” ucapnya.
Meski mengkritisi penerapan UU, Maman tetap mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku, khususnya dalam hal administrasi dan standar produk.
“Saya akan terus menjalankan tugas untuk melindungi pelaku usaha. Tapi saya juga mengajak kita semua menjadikan ini momentum bersama. Yuk, kita serius melengkapi persyaratan administratif. Memang tidak mudah, saya ini saja seorang menteri kadang puyeng soal aturan, meski begitu kita harus tetap semangat,” tuturnya.
Ia pun berharap ke depan ada pendekatan hukum yang lebih proporsional dan mampu membedakan antara usaha mikro dengan pelaku usaha besar dalam penerapan UU Perlindungan Konsumen.