TERAS7.COM – Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman Abdurrahman hadir langsung dalam persidangan kasus UMKM “Mama Khas Banjar” di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/05/2025).
Dalam kesempatan itu, ia mengambil peran sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberikan pandangan hukum dan kebijakan terhadap kasus yang menimpa pelaku usaha mikro tersebut.
Menteri Maman menegaskan, kehadirannya bukan untuk menyalahkan pihak manapun, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam upaya melindungi para pelaku UMKM di Indonesia.
“Pertama saya ingin tegaskan bahwa kehadiran saya di sini adalah wujud semangat. Kita tidak bicara siapa yang salah atau benar, tapi mari jadikan ini sebagai momentum pembelajaran bersama,” ujar Maman.
Menurutnya, pelaku usaha mikro seperti Mama Khas Banjar merupakan ujung tombak penggerak ekonomi rakyat yang sering kali jauh dari akses pemahaman akademik, keuangan, maupun hukum. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk membina, bukan menghukum secara serta-merta.
“Saya sampaikan kepada hakim, jika ditanya siapa yang bertanggung jawab, maka saya jawab bahwa saya sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pandangannya sebagai amicus curiae, Maman meminta agar pendekatan hukum terhadap UMKM lebih mengedepankan prinsip pembinaan dan sanksi administratif, bukan langsung menggunakan sanksi pidana.
“Penegakan hukum pidana harus dijadikan ultimum remedium, sebagai upaya terakhir. Kalau ada pelanggaran seperti label atau kedaluwarsa, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme administratif sesuai dengan Undang-Undang Pangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegak hukum bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dan tidak perlu disalahkan. Namun ke depan, kasus ini akan dijadikan momen evaluasi dan pembenahan perlindungan hukum terhadap UMKM secara nasional.
“Kasus Mama Khas Banjar ini harus menjadi momentum pembenahan dan akselerasi penataan pembinaan UMKM di seluruh Indonesia,” pungkas Maman.