TERAS7.COM – Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman Abdurrahman mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha UMKM.
Menurutnya, jika semua pelaku UMKM dituntut atas dasar pelanggaran administratif menggunakan UU Perlindungan Konsumen, justru yang terancam adalah keberlangsungan ekonomi rakyat.
“Kalau semua dituntut pakai UU Perlindungan Konsumen, bisa-bisa tutup republik ini,” kata Maman dalam sidang kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/05/2025).
Maman merasa UU Perlindungan Konsumen tersebut terlalu berat jika diterapkan secara menyamaratakan kepada semua jenis pelaku usaha.
Ia mencontohkan kasus Firly “Mama Khas Banjar” yang menjual produk tanpa label kedaluwarsa. Berdasarkan UU yang berlaku, pelaku usaha seperti Firly dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Meski mengkritik pendekatan hukum yang dianggap tidak sesuai untuk UMKM, Maman tetap menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi aturan, termasuk syarat administratif.
“Saya akan terus melindungi pelaku usaha, tapi saya juga ajak kita semua untuk serius melengkapi persyaratan. Memang sulit, saya saja yang menteri kadang puyeng urus syarat, tapi tetap harus kita hadapi,” ucapnya.