TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menariknya, dalam proses tersebut, Pansus III justru melakukan kunjungan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diketahui belum memiliki perda khusus terkait pengelolaan air tanah.
Kunjungan yang berlangsung di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026) itu tetap menghasilkan sejumlah masukan penting.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Mushaffa Zakir, mengatakan bahwa meski belum memiliki perda, Pemprov Kalteng memiliki pengalaman teknis yang bisa menjadi referensi.
“Banyak masukan yang kami dapatkan, terutama terkait pembinaan pelaku usaha, pola kerja sama antara provinsi dengan kabupaten/kota, hingga pengawasan perizinan,” ujarnya.
Ia menilai, pertukaran informasi lintas daerah tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkaya substansi Raperda yang tengah disusun.
“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Ini tentu akan memperkaya perda yang sedang kami sempurnakan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syaripudin, mengapresiasi kunjungan DPRD Kalsel dan berharap Raperda yang tengah disusun dapat segera ditetapkan menjadi perda.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi contoh bagi daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah.
“Kami berharap Raperda ini bisa segera disahkan, sehingga bisa menjadi acuan bagi kami dalam penataan pengelolaan air tanah,” ucapnya.