TERAS7.COM – Meski capaian vaksinasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjarbaru telah mencapai 100 persen, aturan jam besuk bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih juga belum dapat diberlakukan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru Septyawan Kuspriyo. Selasa (18/01/2022).
Menurut Septyawan, urung dilakukannya pemberlakuan ini lantaran tidak adanya surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memperbolehkan aturan jam besuk diberlakukan kembali.
“Terkait kunjungan terhadap warga binaan sementara ini masih belum diberlakukan, kita masih menunggu surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya. Selasa (18/01/2022).
Pasalnya, saat ini dikatakannya, seluruh Lapas di Indonesia masih tidak ada yang memberlakukan jam besuk sejak adanya surat perintah dari DJP Kemenkumham.
Sehingga untuk menyalurkan rasa rindu warga binaan terhadap keluarganya itu, pihak Lapas Kelas II B Banjarbaru memberikan layanan besuk secara online menggunakan fasilitas yang telah disediakan.
“Sampai kapanpun kita tidak tahu kapan diberlakukannya besuk langsung, tapi opsinya kita sediakan secara daring melalui video call,” terangnya.
Padahal, di Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru sendiri untuk capaian vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 100 persen, sedangkan dosis 2 mencapai 95 persen.
Maka dari itu, ia berharap dengan terlaksananya vaksinasi terhadap seluruh warga binaan ini, kedepannya dapat menjadi acuan oleh pemerintah pusat agar dapat membuka layanan besuk secara langsung.
“Kalau harapan kita, jika memang sudah divaksin semua warga binaan, untuk kunjungan langsung bisa dibuka, tapi mungkin dengan syarat keluarga yang ingin membesuk juga harus sudah divaksin,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, para warga binaan saat ini sangat menginginkan untuk bisa bertemu langsung secara tatap muka dengan keluarganya sebagai bentuk penyemangat diri mereka sehari-hari menjalani sisa masa tahanan.