Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Minta Penangguhan Penahanan Diananta, JMSI Layangkan Surat Ke Polda
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Minta Penangguhan Penahanan Diananta, JMSI Layangkan Surat Ke Polda

Maulana
Maulana 7 Mei 2020, 04.58
Share
IMG 20200507 WA0002
SHARE

TERAS7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5/2020). Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel turut prihatin atas kejadian ini dengan membantu melayang surat penangguhan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel sebagai rekan sesama profesi jurnalis.

Perwakilan JMSI Kalsel hadir dalam penyerahan surat, Ketua Milhan Rusdi, Sekretaris AS Lingga dan Wakil Sekretaris Ady Wiryawan.

“Surat yang kami sampaikan mengenai penangguhan penahanan rekan kami langsung kepada Kapolda Kalsel lewat Sekretaris Umum (Sekum), semoga ditanggapi dan disetujui, adapun masalah hukum kami serahkan kepada yang berwenang, sebagai simpatisan dan perhatian kami sebagai sesama jurnalis di banua (Kalsel),” ungkap Ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusdi.

Sebelumnya disampaikan Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersehut herita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Baca juga :

Latihan Jadi Jurnalis, Peserta Journalist Camp 5 Diuji Lewat Simulasi Konferensi Pers

Zaki Mubarak: Jurnalis Jangan Campur Opini dalam Berita

Di Tengah Gempuran Medsos, Ahli Dewan Pers Minta Jurnalis Tak Lepas dari Kode Etik

IMG 20200506 WA0027
JMSI Kalsel Saat Berada Di Polda Kalsel Menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Rekan Jurnalis Diananta, Rabu (06/05).

Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. (rls/jmsi-ksl)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Latihan Jadi Jurnalis, Peserta Journalist Camp 5 Diuji Lewat Simulasi Konferensi Pers

Zaki Mubarak: Jurnalis Jangan Campur Opini dalam Berita

Di Tengah Gempuran Medsos, Ahli Dewan Pers Minta Jurnalis Tak Lepas dari Kode Etik

Prinsip Jurnalistik Diajarkan ke Peserta JC 5: Jurnalis Harus Berpihak ke Publik!

Journalist Camp 5 Resmi Dibuka! Dorong Literasi dan Jurnalisme Berkualitas

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?