TERAS7.COM – Seorang Wanita Ibu Rumah Tangga di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan harus berususan dengan kepolisian akibat melakukan tindak pencurian 1 buah tas tenteng.
Pelaku berinisial AR (32) warga Gambut, Kabupaten Banjar ini melakukan aksi pencurian di sebuah warung makan di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.
“Kejadiannya pada hari Jumat (30/09/2022) lalu sekitar jam 15.00 WITA, dan pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (13/10/2022) oleh anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan di wilayah Gambut,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Aipda Andreas. Jumat (14/10/2022).
Pelaku AR melakukan aksinya dengan modus ingin membeli makanan ayam goreng tepung. Lalu, saat melihat korbannya sedang menggoreng makanan tersebut, pelaku langsung mencuri tas milik korban.
“Pelaku ini memesan 10 potong ayam goreng tepung, dan saat korban yang merupakan pegadang itu membuatkan pesanannya, pelaku lalu meminta lagi kepada korban untuk menggorengkan 10 buah pentol, dan kembali meminta dibuatkan lagi 10 potong ayam goreng tepung, yang membuat korban kewalahan,” ucapnya.
“Setelah pesanan pelaku selesai dimasak, korban tidak mendapati lagi pelaku, dan baru menyadari 1 buah tas tenteng miliknya yang berisikan uang tunai Rp 3 juta, 1 handphone, STNK, SIM A, SIM C, KTP tidak ada lagi ditempat korban menggantung,” tambahnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.