Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Nasib, Asyik Mancing di Sungai, Pria di Banjarbaru Ini Malah Kena Tangkap Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Nasib, Asyik Mancing di Sungai, Pria di Banjarbaru Ini Malah Kena Tangkap Polisi

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 18 September 2022, 18.05
Share
20220918T180208
Pelaku Grandong (48) dan kedua barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Alangkah terkejutnya pria di Banjarbaru ini, saat tengah asyik memancing di sungai, dirinya malah ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu dan senjata tajam tanpa izin.

Pria berinisial RH alias Grandong (48) ini ditangkap kepolisian saat giat gabungan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (16/09/2022) lalu, saat kegiatan giat gabungan di Jalan Kuranji Komplek Pesona Bandara RT 32 RT 05 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi. Minggu (18/09/2022).

Lanjut polisi, saat dilakukan penggeledahan waktu itu, pelaku Grandong kedapatan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram di sarung handphone miliknya.

Sedangkan sebilah senjata berjenis pisau belati lengkap beserta kumpangnya, dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) centimeter yang berhasil diamankan polisi, diselipkan pelaku dipinggangnya.

Sementara itu, pelaku Grandong mengakui bahwa dirinya lah yang memiliki dan membawa senjata tajam jenis belati tanpa izin tersebut.

“Tujuannya membawa senjata tajam ini hanya untuk jaga diri saja,” ucapnya.

Sedangkan barang bukti sabu yang ditemukan polisi di sarung handphone miliknya ini, diakui Grandong untuk dikonsumsi dirinya sendiri.

Alhasil, pelaku Grandong terpaksa harus dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?