Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pajak Motor Klasik Puluhan Tahun Mati, Bagaimana Pembayarannya? Dihapuskan atau Tetap
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pajak Motor Klasik Puluhan Tahun Mati, Bagaimana Pembayarannya? Dihapuskan atau Tetap

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 21 Februari 2023, 17.18
Share
20230221T165218 1
Motor klasik yang sedang berjejer di pinggir Jalan Ahmad Yani KM 31, Kota Banjarbaru. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Beberapa tahun belakangan, kendaraan bermotor klasik mulai kembali digandrungi oleh masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Selatan contohnya, kendaraan klasik seperti Honda C70, Honda Astrea, Yamaha RX King, hingga Vespa banyak terlihat wara-wiri di jalanan, bahkan sampai ada komunitasnya.

Dibalik itu semua, kendaraan yang memiliki tahun produksi lawas ini, biasanya ditemukan beberapa yang memang tidak dibayarkan pajaknya selama berpuluh-puluh tahun.

Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama puluhan tahun tersebut?

Untuk Kalimantan Selatan sendiri, khususnya di Kabupaten Banjar, pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama puluhan tahun ternyata tetap harus dibayarkan seluruhnya.

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura, Zulkifli saat dijumpai di ruang kerjanya, pada Selasa (21/02/2023).

Menurut Zulkifli, di Kabupaten Banjar atau secara luas Kalimantan Selatan, belum ada peraturan yang membebaskan ataupun memotong masa denda pajak bagi kendaraan yang telat bayar puluhan tahun.

20230206 124537 1
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura, Zulkifli. (Foto: ariandi)

“Tetap dihitung semuanya, di tempat kita belum peraturan daerah yang membatasi itu,” ujarnya.

Sehingga, apabila kendaraan tersebut sudah tidak taat bayar pajak sejak puluhan tahun, maka mau tidak mau pemiliknya harus melunasi seluruh denda dan turut membayar pajak pokoknya.

Meski begitu, menurut Zulkifli, di sebagian daerah lain yang ada di Indonesia, memang ada yang memberlakukan peraturan batas masa pembayaran denda dan pokok pajak kendaraan.

“Kalau di daerah lain, misalnya ada yang menunggak sepuluh tahun, dua puluh tahun tapi yang dihitung (waktu membayar pajak -red) cuma lima tahun saja, kalau di Kalsel tidak ada peraturan seperti itu,” ucapnya.

Namun, jika kendaraan yang puluhan tahun tidak bayar pajak itu berasal dari daerah luar Kalimantan Selatan, atau dalam hal ini daerah yang menerapkan peraturan batas masa pembayaran denda tersebut, maka akan mengikuti daerah asalnya.

“Misal kendaraan itu beli di provinsi yang memang ada peraturan yang seperti itu tadi, otomatis yang menunggak lima tahun ke belakang itu tidak dihitung, atau sesuai dengan peraturan yang berlaku disana,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah mendengar tidak adanya pembatasan masa denda pajak kendaraan bermotor di Kalsel, salah satu pemilik motor klasik, Habibi mengaku, mau tidak mau dirinya akan menunggu adanya pemutihan denda pajak kendaraan terlebih dahulu.

“Kalau puluhan tahun harus tetap dibayarkan denda dan pajaknya, berarti saya nunggu waktu pemutihan saja,” katanya.

Meskipun tidak terlalu mahal pajak yang akan dibayarkan, menurut Habibi, dirinya tetap harus merogoh kocek dalam jika harus membayarkan pajak motor klasiknya yang sudah mati sejak beberapa tahun belakangan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?