Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pakaian Bekas Impor Dilarang di Indonesia, Ini Alasan Kemendag
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pakaian Bekas Impor Dilarang di Indonesia, Ini Alasan Kemendag

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 17 Agustus 2022, 18.10
Share
20220817 175343
Ratusan bal pakaian bekas yang diduga impor. (Foto : Kementrian Perdagangan RI)
SHARE

TERAS7.COM – Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melarang impor pakaian bekas di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Rabu (17/08/2022).

Dalam Peraturan Menteri tersebut, dikatakan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, Kemendag melakukan pemusnahan sebanyak 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, dikutip dari laman resmi Kemendag. Jumat (12/08/2022).

20220817 175358
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan saat memusnahkan 750 bal pakaian yang diduga impor. (Foto: Kementrian Perdagangan RI).

Adapun pemusnahan ratusan bal barang bekas diduga asal impor ini mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’ Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran dibidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Mendag menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya.

Lalu, Mendag juga menjelaskan alasan pelarangan ini karena, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Diketahui bahwa, cemaran jamur kapang ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, dirinya mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

Karena menurutnya lagi, dengan menghindari pemakaian barang bekas impor, konsumen diharapkan dapat terhindar dari dampak buruk yang dihasilkan pakaian bekas tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” tandas Mendag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara oleh pihaknya, diduga pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Ketua DPRD Barito Kuala Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Barito Kuala

Resmi! PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Mahasiswi ULM Ini Wakili Indonesia di Forum ASEAN, Bawa Inovasi Kesehatan “HEALIX”!

Malam Taptu dan Pawai Obor Meriahkan HUT ke-80 RI di Martapura

HUT Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Kalsel Ajak Jaga Semangat Perjuangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?