TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti belum adanya ketentuan sanksi administratif dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kedua Pansus I yang digelar Rabu (11/3/2026) dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti Biro Umum, Biro Hukum, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, mengatakan keberadaan sanksi administratif dinilai penting untuk memperkuat implementasi aturan tersebut.
“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam perda ini tidak tercantum bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambah, karena untuk melaksanakan perda, wibawa atau kekuatan hukumnya harus kuat,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, keberadaan sanksi akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Rapat tersebut juga membahas hasil kunjungan kerja Pansus I ke sejumlah daerah dan kementerian, di antaranya Jawa Barat, Sumatera, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Melalui rangkaian pembahasan ini, Pansus I DPRD Kalsel menargetkan Raperda Pengelolaan BMD dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Dirham menyebut pihaknya masih akan menggelar dua kali rapat lanjutan untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Ia berharap regulasi ini nantinya dapat memperkuat sistem pengelolaan aset daerah sehingga lebih transparan dan akuntabel.
“Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya.