TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi persiapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon pambakal, di Aula Barakat Martapura, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, hingga panitia pemilihan kepala desa dari sejumlah wilayah yang akan melaksanakan Pemilihan Pambakal (Pilkades) serentak tahun 2026.
Hadir dalam rakor itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Rakhmat Dhani, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Banjar Tanjung, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Martapura, Polres Banjar, serta Polres Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Rakhmat Dhani menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh panitia Pilkades terkait aturan dan tahapan pencalonan pambakal.
Menurutnya, rakor tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Panitia di tingkat kecamatan maupun desa harus memahami secara teknis setiap ketentuan dan persyaratan administrasi calon pambakal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Banjar, Tanjung, memaparkan sejumlah ketentuan pencalonan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis Pilkades serentak.
Ia menjelaskan, Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 dan akan dilaksanakan di 20 desa yang tersebar pada 11 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Selain membahas tahapan pencalonan, rakor juga menyoroti dokumen administrasi yang menjadi kewenangan pihak kecamatan, di antaranya surat keterangan belum pernah menjabat tiga periode serta surat izin cuti bagi pambakal aktif yang kembali mencalonkan diri.
Camat Gambut, Ramdani, mengatakan di wilayahnya terdapat dua desa yang akan mengikuti Pilkades tahun ini, yakni Desa Malintang dan Desa Tambak Sirang Baru.
“Kedua desa tersebut melaksanakan Pilkades karena masa jabatan pambakal sebelumnya telah berakhir. Karena itu, pemahaman panitia terhadap aturan sangat diperlukan agar tahapan berjalan lancar,” katanya.
Rakor tersebut turut dihadiri 11 camat serta 20 panitia Pilkades desa se-Kabupaten Banjar.