Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemerintah Resmi Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Sampai 7 Januari 2025
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemerintah Resmi Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Sampai 7 Januari 2025

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 4 Januari 2025, 15.53
Share
af166c95 c163 4dec 9bb4 28cee8f61b2c 1024x576 1
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua diperpanjang Pemerintah Pusat hingga tanggal 7 Januari 2025. (Foto: MC Kalsel)
SHARE

TERAS7.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua diperpanjang Pemerintah Pusat hingga tanggal 7 Januari 2025.

Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tersebut tertuang dalam peraturan Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 11000/BK-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah diwakili Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi didampingi Kesubbid Pengadaan dan Pemberhentian, Muhammad Randi mengatakan salah satu alasan dari perpanjangan pendaftaran PPPK ini karena Menpan RB baru menerbitkan aturan Kepmenpan RB nomor 634 tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada seleksi PPPK.

Selain itu lanjutnya, hal ini juga dikarenakan banyak pegawai kontrak yang terdaftar di database BKN belum mendaftar ikut seleksi PPPK, sehingga dinilai perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II.

“Untuk kriteria pendaftar PPPK tahap dua ini telah diatur dalam peraturan KemenPAN-RB nomor 364 tahun 2024 sebagai berikut yakni pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi seleksi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS,” kata Mashudi, Banjarbaru, dilansir dari MC Kalsel, Jumat (03/01/2025).

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Dia menambahkan, terkait formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua ini masih sama dengan formasi pada tahap pertama. Kecuali untuk peserta Non ASN database BKN yang kualifikasi pendidikannya SD ataupun SLTP sederajat akan disiapkan formasi tampungan yaitu jabatan pengelola layanan operasional karena tidak tersedia formasi nya pada tahap I.

“Jadi, jika masih ada formasi yang kosong pada tahap pertama maka akan dimasukan pada tahap kedua. Namun jika tidak ada formasi yang kosong maka akan jadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan harapan MenPAN-RB untuk mengangkat semua TKK menjadi PPPK paruh waktu, meskipun saat ini regulasinya masih belum ada,” jelasnya.

Lebih jauh Mashudi menjelaskan bahwa salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu yakni mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi penerimaan PPPK baik itu tahap pertama ataupun tahap kedua.

Untuk itu, Dia pun mengimbau agar seluruh tenaga non-ASN atau TKK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel bisa segera mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua ini.

“Kami mengimbau bagi TKK yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB sebelumnya diharapkan segera mendaftar, karena tanpa ikut seleksi bisa menutup kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu,” tukasnya.

Sebagai tambahan, per tanggal 2 Januari 2024, BKD Kalsel telah mencatatkan jumlah tenaga non-ASN atau TKK di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah menfaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua yakni PPPK Guru sebanyak 232 orang, PPPK Nakes sebanyak 84 orang, dan PPPK Teknis sebanyak 2.317 orang.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?