TERAS7.COM – Kendaraan yang berasal dari luar daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pengaruh yang beragam.
Salah satunya adalah peningkatan jumlah kendaraan di Kaltim, yang menyebabkan kemacetan sering terjadi di kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.
Selain itu, kuota bahan bakar minyak (BBM) juga terganggu karena berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar.
Jika kendaraan berpelat luar daerah tidak mendaftar, maka konsumsi BBM akan melebihi kuota yang ditetapkan.
Akibatnya, antrean panjang dan kehabisan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bisa terjadi.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor pelat bukan KT agar segera melakukan balik nama.
Menurut Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, balik nama kendaraan adalah kewajiban hukum sekaligus kontribusi bagi pembangunan daerah.
Dengan membayar pajak kendaraan di Kaltim, pemilik kendaraan ikut mendukung pembangunan di daerah tempat mereka beroperasi.
“Ada berbagai program yang digelar pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya adalah diskon pajak kendaraan. Jika wajib pajak membayar pajak lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum jatuh tempo, mereka akan mendapatkan potongan harga sebesar 10 persen,” kata Ismiati, Jumat (15/12/2023).
Ia menambahkan, diskon pajak juga berlaku bagi yang membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, yaitu sebesar lima persen. “Sedangkan yang membayar pada hari jatuh tempo, diskonnya dua persen,” ujarnya.
Program diskon pajak ini berlangsung sampai akhir 2023. Pada 2024, pembayaran pajak kendaraan kembali normal dengan denda sesuai ketentuan.(rzy)