TERAS7.COM – Rumah terdampak bencana di Kabupaten Tabalong rencananya akan direhabilitasi dan direlokasi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Guna mewujudkan rencana itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tabalong menyiapkan anggaran sebesar Rp 700 juta untuk bantuan rumah pasca bencana di APBD tahun 2025.
Dari anggaran Rp 700 juta tersebut, Rp 500 juta di antaranya dialokasikan untuk relokasi atau pembangunan ulang 10 unit rumah yang terdampak bencana. Sedangkan Rp 200 juta lainnya digunakan untuk rehabilitasi rumah yang terdampak bencana.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Tabalong, Dody Arief, menjelaskan bahwa bantuan relokasi atau pembangunan ulang akan diberikan sebesar Rp 50 juta rupiah per unit rumah.
Anggaran tersebut lanjut Dody dialokasikan untuk pembelian material sebesar Rp 40 hingga Rp 41 juta serta upah tukang sekitar Rp 9 hingga 10 juta.
Sementara itu, untuk rehabilitasi rumah, bantuan diberikan senilai Rp 20 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian material sebesar Rp 17,5 juta dan upah tukang senilai Rp 2,5 juta.
“Tiap tahun kita anggarkan satu untuk pembangunan baru atau relokasi rumah pasca bencana itu sekitar 10 unit. Itu satu unitnya sekitar 50 juta, jadi sekitar 50 x 10 ya 500 juta. Pembagiannya untuk material itu sekitar 40 atau 41 juta, menyesuaikan di lapangan. Untuk upah tukang sekitar 9-10 juta. Nah, untuk rehabilitasi rumah pasca bencana sama seperti BSPS, 20 juta,” jelas Dody Arief, Kabid Perkim Disperkim Tabalong.
Adapun syarat penerima bantuan di antaranya adalah masyarakat Tabalong yang terdampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, maupun angin puting beliung yang mengakibatkan kondisi rumah rusak parah.