TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/08/2026).
Dua Raperda yang diajukan masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Penyampaian kedua Raperda dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana.
Menurut Putu, penyusunan kedua Raperda merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian, antara lain masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali, pengaturan Pilkades bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, serta ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan dengan baik melalui masukan dan saran dari DPRD, sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa di Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.