Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Desa ke DPRD
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Desa ke DPRD

Tim Redaksi
Tim Redaksi 13 Agustus 2026, 11.02
Share
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda ke DPRD 850x550 1
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana menyerahkan dokumen dua Raperda. (Foto: MC Tanbu)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/08/2026).

Dua Raperda yang diajukan masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Penyampaian kedua Raperda dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana.

Menurut Putu, penyusunan kedua Raperda merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :

Duka Mendalam, Andi Rudi Latif Doakan Korban Kecelakaan Maut Mahasiswa KKN ULM dan UNU

KKN Tematik Berakhir, Bupati Apresiasi Kontribusi Mahasiswa ULM Dukung Program Unggulan Tanah Bumbu

Respon Laporan Warga, Gubernur Muhidin Langsung Turun Padamkan Karhutla di Banjarbaru

Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian, antara lain masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali, pengaturan Pilkades bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, serta ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan dengan baik melalui masukan dan saran dari DPRD, sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa di Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Duka Mendalam, Andi Rudi Latif Doakan Korban Kecelakaan Maut Mahasiswa KKN ULM dan UNU

KKN Tematik Berakhir, Bupati Apresiasi Kontribusi Mahasiswa ULM Dukung Program Unggulan Tanah Bumbu

Respon Laporan Warga, Gubernur Muhidin Langsung Turun Padamkan Karhutla di Banjarbaru

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?