Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Desa ke DPRD
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Desa ke DPRD

Tim Redaksi
Tim Redaksi 13 Agustus 2026, 11.02
Share
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda ke DPRD 850x550 1
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana menyerahkan dokumen dua Raperda. (Foto: MC Tanbu)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/08/2026).

Dua Raperda yang diajukan masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Penyampaian kedua Raperda dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana.

Menurut Putu, penyusunan kedua Raperda merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :

Pambakal Alpian Dorong Warga Belayung Baru Pahami Hak dan Kewajiban Politik

Warga Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar Pahami Pentingnya Pendidikan Politik

Pambakal Mekar Raya Dorong Perusahaan di Kertak Hanyar Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian, antara lain masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali, pengaturan Pilkades bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, serta ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan dengan baik melalui masukan dan saran dari DPRD, sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa di Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Pambakal Alpian Dorong Warga Belayung Baru Pahami Hak dan Kewajiban Politik

Warga Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar Pahami Pentingnya Pendidikan Politik

Pambakal Mekar Raya Dorong Perusahaan di Kertak Hanyar Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Perusahaan di Tanah Bumbu Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Tak Ingin Jadi Penonton Ekonomi, Tanah Bumbu Siapkan Putra Daerah Berkualitas

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?