TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar rapat pendampingan penginputan usulan hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Kegiatan berlangsung di Aula Barakat Martapura pada Selasa (11/3/2025) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM Hilman, menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah harus terintegrasi melalui SIPD. Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 381, yang mewajibkan setiap daerah memiliki sistem informasi terpadu untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.
Hilman menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021, proposal hibah dan bansos wajib diajukan melalui aplikasi perencanaan daerah.
“Penginputan data ke SIPD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan alokasi hibah tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan peserta untuk aktif dalam mengikuti pendampingan ini, karena kepatuhan terhadap prosedur SIPD akan menentukan keberhasilan program hibah.
“Manfaatkan pendampingan ini sebaik-baiknya. Penginputan proposal hibah paling lambat tanggal 31 Maret. Pastikan semua dokumen wajib diunggah secara lengkap. Jika ada yang belum terbiasa dengan aplikasi digital, tim teknis siap membantu hingga proses penginputan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tutupnya.