TERAS7.COM – Bupati Banjar, Saidi Mansyur yang dilantik pada akhir Februari 2021 yang lalu telah merencanakan perampingan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Kabupaten Banjar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM. Hilman pada Selasa (23/3/2021) di Kantor PDAM Intan Banjar mengungkapkan perampingan SKPD ini bertujuan untuk mendukung visi misi Bupati-Wakil Bupati Banjar, yakni Kabupaten Banjar yang Manis (Maju, Mandiri, Agamis).

“Untuk mencapai itu tentu ada indicator kinerja yang ditentukan dan visi misi Bupati-Wakil Bupati Banjar ini akan diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” katanya.
Untuk mencapai kinerja tersebut secara efektif dan efisien, maka dilaksanakanlah perampingan organisasi Pemkab Banjar ini yang juga merupakan amanat dari Pemerintah Pusat.
“Setelah kita petakan dan perhitungkan, dari 34 SKPD yang ada sekarang, sementara dirampingkan menjadi 26 SKPD, termasuk diantaranya adalah Dinas Pemadam Kebakaran yang harus dibentuk sesuai arahan pusat,” jelasnya.
Namun Hilman enggan membeberkan SKPD apa saja yang akan digabungkan atau dihapus, karena itu merupakan kewenangan Bupati Banjar yang akan mengumumkannya setelah selesainya penetapan RPJMD bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.
“Tugas kita adalah memperhitungkan, sementara yang memutuskan dan mengumumkan adalah Bupati Banjar. Penggabungan SKPD sendiri akan disesuaikan dengan rumpun kerja yang sama dan ada aturan dari Kemendagri,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany saat ditemui di Gedung DPRD Banjar mengatakan perampingan organisasi pemerintahan ini kebetulan pula dengan banyak kosongnya jabatan di Pemkab Banjar, baik karena pensiun maupun meninggal dunia.
“Kosongnya banyak jabatan cukup memudahkan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perampingan, sehingga tak ada yang kehilangan jabatan,”ujarnya.
Rakhmat Dhani mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, pada triwulan kedua tahun 2021 ini rancangan peraturan daerah terkait penyederhanaan organisasi akan diajukan ke DPRD Banjar untuk proses pengesahan menjadi peraturan daerah.
“Saat itu Bupati juga baru bisa melantik pejabat tanpa harus meminta izin ke Kemendagri setelah 6 bulan dilantik. Jadi saat ini tak ada arahan tentang pengisian pejabat yang kosong dari pimpinan, termasuk yang diajukan pelantikannya oleh Bupati sebelumnya karena menunggu penyederhanaan organisasi,” bebernya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan pembentukan pansus atau sejenisnya untuk pengambilan keputusan mengenai perampingan SKPD di Kabupaten Banjar.

“Kita lihat nanti bagaimana urgensinya tentang penyederhanaan organisasi SKPD di Kabupaten Banjar ini bagaimana yang lebih tepatnya. Urgensinya sendiri masih belum kami pelajari,”pungkasnya.