TERAS7.COM – Kurang dari 1×24 jam, Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil menangkap 5 tersangka pengedar Sabu.
Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan S.I.K saat Konferensi Pers mengungkapkan, dari tangan kelima tersangka total 38 paket sabu seberat 322,08 gram diamankan petugas.
“Total 38 paket sabu dengan berat 322,08 gram kita amankan dari tangan tersangka,” ujar Kompol Sofyan pada sesi Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru, Rabu (29/03/23) sore.
Pengungkapan kasus itu, kata Kompol Sofyan berawal dari laporan masyarakat Desa Semayap yang resah karena sering ada transaksi barang haram di desa mereka.
Petugas kemudian merespon dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka atas nama P (35) di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Senin (27/03) sekira pukul 14.30 Wita.

“Saat ditangkap, tersangka di tes urin dan hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu),” ujar Kompol Sofyan.
“Tersangka juga pernah dihukum penjara selama 3 tahun karena perkara Narkotika, baru bebas pada Agustus 2021 yang lalu,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka, petugas kemudian berhasil mengamankan empat tersangka lainnya dihari yang sama, masing-masing di tempat berbeda.
“Tim ini akan tetap melakukan pengembangan dan tetap akan memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru, mau di Pulau, mau di Daratan, kita sikat,” tandas Wakapolres Kompol Sofyan pada sesi Konferensi Pers dihadapan awak media.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Kotabaru)