TERAS7.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Penanggulangan Bencana Berbasis.
Hal ini diutarakan Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, Mujiyat saat pimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana di Kantor BPBD Provinsi Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/01/2022).
Selama ini menurutnya, bantuan dapat diberikan tergantung dengan statusnya. Oleh karena itu, kedepan pihaknya menginginkan jika terjadi bencana langsung bisa ditanggulangi.
“Saat ini kami merancang regulasi Pergub, mudah mudahan bulan ini selesai, tidak tergantung pada status, tapi terhadap kejadian, harapan kita seperti itu, sekarang kalau status belum jelas kita tidak bisa belanja,” katanya.
Menurut Mujiyat, Pergub ini nantinya mampu memberikan kecepatan BPBD dalam pengerahan personil, logistik, evakuasi dan lainnya.
Maka dari itu, dengan adanya Pergub Penanggulangan Bencana, pihaknya optimis, kinerja BPBD Kalsel bisa semakin cepat, efektif dan efisien.
Lebih jauh ia mengatakan, aturan ini juga nantinya akan menjadi contoh untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menanggulangi bencana.
Disamping itu, Mujiyat juga mengingatkan kepada Kabupaten/Kota untuk tetap waspada karena bulan Januari 2022 merupakan puncak dari curah hujan tinggi.
Mujiyat juga meminta pemda untuk menganggarkan perawatan Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini untuk bencana, pada APBD Perubahan nanti.
Menurutnya, Pemprov Kalsel telah menganggarkan pengadaan EWS dan akan di tempatkan di titik-titik rawan bencana.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalsel Abriansyah Alam menekankan pentingnya sinergi yang melibatkan banyak pihak untuk menanggulangi bencana di banua.
“Pentingnya sinergi dengan banyak pihak dalam menanggulangi bencana, BPBD tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.