TERAS7.COM – Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan selama Ramadan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Martapura dan Kertak Hanyar, sebelum Ramadan dimulai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku selama bulan puasa.
“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada para pelaku usaha dan masyarakat terkait ketentuan yang harus dipatuhi selama Ramadan. Pengawasan akan terus kami lakukan sepanjang bulan suci ini,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah larangan menjadi perhatian utama, di antaranya restoran, warung makan, rombong, dan usaha sejenis tidak diperkenankan beroperasi sebelum pukul 17.00 Wita. Selain itu, aktivitas makan, minum, dan merokok di tempat umum juga dilarang sejak waktu imsak hingga berbuka puasa.
Namun demikian, pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi pedagang pasar wadai atau penjual takjil yang diperbolehkan mulai berjualan sejak pukul 15.00 Wita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang berbuka.
Agus menegaskan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2004 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp25 juta dan/atau kurungan paling lama tiga bulan. Selain itu, terdapat sanksi ringan berupa denda maksimal Rp50 ribu dan/atau kurungan paling lama tujuh hari, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Terkait operasional hotel dan tempat penginapan, ia menyebut tetap mengacu pada ketentuan umum serta Perda Ketertiban Sosial yang berlaku sepanjang tahun.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP Banjar menyiagakan personel selama 1×24 jam dengan sistem regu. Patroli rutin dilaksanakan setiap hari di bawah koordinasi komandan regu dan komandan peleton guna memastikan situasi tetap kondusif.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjaga ketentraman, terutama pada malam hari saat pelaksanaan salat tarawih. Mari kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekkah dan Kota Santri,” pungkasnya.