Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perda Ramadan Kabupaten Banjar Ditegakkan, Warung Nekat Buka Siang Terancam Sanksi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perda Ramadan Kabupaten Banjar Ditegakkan, Warung Nekat Buka Siang Terancam Sanksi

Seman
Seman 24 Februari 2026, 13.01
Share
IMG 20260224 WA0013
Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar (Foto:Seman)
SHARE

TERAS7.COM – Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan selama Ramadan.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Martapura dan Kertak Hanyar, sebelum Ramadan dimulai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku selama bulan puasa.

“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada para pelaku usaha dan masyarakat terkait ketentuan yang harus dipatuhi selama Ramadan. Pengawasan akan terus kami lakukan sepanjang bulan suci ini,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah larangan menjadi perhatian utama, di antaranya restoran, warung makan, rombong, dan usaha sejenis tidak diperkenankan beroperasi sebelum pukul 17.00 Wita. Selain itu, aktivitas makan, minum, dan merokok di tempat umum juga dilarang sejak waktu imsak hingga berbuka puasa.

Namun demikian, pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi pedagang pasar wadai atau penjual takjil yang diperbolehkan mulai berjualan sejak pukul 15.00 Wita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang berbuka.

Baca juga :

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Agus menegaskan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2004 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp25 juta dan/atau kurungan paling lama tiga bulan. Selain itu, terdapat sanksi ringan berupa denda maksimal Rp50 ribu dan/atau kurungan paling lama tujuh hari, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Terkait operasional hotel dan tempat penginapan, ia menyebut tetap mengacu pada ketentuan umum serta Perda Ketertiban Sosial yang berlaku sepanjang tahun.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP Banjar menyiagakan personel selama 1×24 jam dengan sistem regu. Patroli rutin dilaksanakan setiap hari di bawah koordinasi komandan regu dan komandan peleton guna memastikan situasi tetap kondusif.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjaga ketentraman, terutama pada malam hari saat pelaksanaan salat tarawih. Mari kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekkah dan Kota Santri,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

HUT ke-81 RI Jadi Momentum PKK Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Dukung Pembangunan

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?