TERAS7.COM – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menandatangani perjanjian dan berita acara serah terima (BAST) pinjam pakai barang milik negara (BMN) dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penandatanganan dan BAST tersebut dilakukan untuk pinjam pakai BMN berupa aset eks PT Pertamina (Persero) berupa lahan Bandar Udara (Bandara) Warukin seluas 111 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Selasa (24/02/2026).
Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, dan disaksikan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Tetik Fajar Ruwandari, Forkopimda Tabalong, Kepala Dishub Tabalong Tumbur P Manalu, Kepala BPKAD Tabalong H Husin Ansari serta perwakilan PT Pertamina VP Asset Optimization and Development beserta jajaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina kepada Pemkab Tabalong.
Bandara Warukin termasuk dalam kategori BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara. Aset tersebut dinilai memiliki nilai strategis nasional.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan skema yang diberikan saat ini berupa pinjam pakai sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya transportasi udara.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi hibah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memahami Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, serta mendukung pengendalian inflasi dan penguatan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan aset secara yuridis, fisik maupun administratif. Pemkab Tabalong diminta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mencegah penerbitan sertifikat baru atau penguasaan ilegal di atas lahan tersebut, termasuk pemasangan tanda batas dan pengamanan fisik lainnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengapresiasi Kementerian Keuangan RI, DJKN, Kanwil DJKN Kalselteng serta PT Pertamina atas sinergi yang terjalin.
Menurutnya, penandatanganan ini menjadi momentum yang dinantikan Pemkab Tabalong dan masyarakat, termasuk kabupaten-kabupaten sekitar.
“Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengoperasionalan kembali Bandara Warukin diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi sedikitnya enam kabupaten di sekitar Tabalong yang memiliki keterkaitan investasi dan aktivitas ekonomi. Waktu tempuh perjalanan darat yang selama ini mencapai lima hingga enam jam diharapkan dapat dipersingkat melalui jalur udara.
Dokumen BAST yang telah ditandatangani akan segera disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai dasar penerbitan surat keputusan operasional bandara.
Pemkab Tabalong menargetkan operasional Bandara Warukin dapat dimulai kembali pada 2026, sekaligus membuka komunikasi dengan maskapai untuk mengaktifkan rute penerbangan.
Ke depan, Pemkab juga merencanakan pengembangan infrastruktur bandara, termasuk penambahan panjang landasan pacu agar mampu melayani pesawat berbadan lebih besar.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja sama dan sinergi yang lebih luas. Kami optimistis Bandara Warukin akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tabalong dan sekitarnya,” tutupnya.