Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina, Pemkab Tabalong Siap Hidupkan Kembali Bandara Warukin
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina, Pemkab Tabalong Siap Hidupkan Kembali Bandara Warukin

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 25 Februari 2026, 21.22
Share
IMG 20260225 WA0030
Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menandatangani perjanjian dan serah terima pinjam pakai aset Bandara Warukin (foto: Diskominfo Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menandatangani perjanjian dan berita acara serah terima (BAST) pinjam pakai barang milik negara (BMN) dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penandatanganan dan BAST tersebut dilakukan untuk pinjam pakai BMN berupa aset eks PT Pertamina (Persero) berupa lahan Bandar Udara (Bandara) Warukin seluas 111 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Selasa (24/02/2026).

Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, dan disaksikan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Tetik Fajar Ruwandari, Forkopimda Tabalong, Kepala Dishub Tabalong Tumbur P Manalu, Kepala BPKAD Tabalong H Husin Ansari serta perwakilan PT Pertamina VP Asset Optimization and Development beserta jajaran.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina kepada Pemkab Tabalong.

Bandara Warukin termasuk dalam kategori BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara. Aset tersebut dinilai memiliki nilai strategis nasional.

Baca juga :

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan skema yang diberikan saat ini berupa pinjam pakai sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya transportasi udara.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi hibah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memahami Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, serta mendukung pengendalian inflasi dan penguatan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengamanan aset secara yuridis, fisik maupun administratif. Pemkab Tabalong diminta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mencegah penerbitan sertifikat baru atau penguasaan ilegal di atas lahan tersebut, termasuk pemasangan tanda batas dan pengamanan fisik lainnya.

Sementara itu, Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengapresiasi Kementerian Keuangan RI, DJKN, Kanwil DJKN Kalselteng serta PT Pertamina atas sinergi yang terjalin.

Menurutnya, penandatanganan ini menjadi momentum yang dinantikan Pemkab Tabalong dan masyarakat, termasuk kabupaten-kabupaten sekitar.

“Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengoperasionalan kembali Bandara Warukin diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi sedikitnya enam kabupaten di sekitar Tabalong yang memiliki keterkaitan investasi dan aktivitas ekonomi. Waktu tempuh perjalanan darat yang selama ini mencapai lima hingga enam jam diharapkan dapat dipersingkat melalui jalur udara.

Dokumen BAST yang telah ditandatangani akan segera disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai dasar penerbitan surat keputusan operasional bandara.

Pemkab Tabalong menargetkan operasional Bandara Warukin dapat dimulai kembali pada 2026, sekaligus membuka komunikasi dengan maskapai untuk mengaktifkan rute penerbangan.

Ke depan, Pemkab juga merencanakan pengembangan infrastruktur bandara, termasuk penambahan panjang landasan pacu agar mampu melayani pesawat berbadan lebih besar.

“Ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja sama dan sinergi yang lebih luas. Kami optimistis Bandara Warukin akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tabalong dan sekitarnya,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Resmi Dilantik, 147 Bintara TNI AD Siap Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan di Kalimantan

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?