TERAS7.COM – Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Banjarbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, melakukan razia di 5 titik dalam rangka giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui deteksi dini dan cegah dini, Kamis (22/8/24).
Giat Gabungan satpol PP Kota Banjarbaru, melalui Bidang Tibum dan Tranmas, Bidang PPUD, dan Bidang Linmas, dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Kota Banjarbaru Dra. Nurliani dan Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman.
Para personil menuju Lokasi pertama yaitu ke Eks Lokalisasi Pembatuan, yang berada di jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, bahwa di lokasi yang dituju tersebut, petugas mendapati 3 (tiga) orang tersangka PSK.
“Jadi memang sebelumnya ke 3 PSK ini telah diselidiki oleh undercover tim Satpol PP Kota Banjarbaru, dan kami juga mendapati barang bukti berupa Kasur, bantal, tisu bekas pakai, serta alat kontrasepsi,” Jelasnya.
Kemudian berdasarkan arahan Pj. Sekda Kota Banjarbaru dan Kasatpol PP Kota Banjarbaru, kegiatan dilanjutkan dengan operasi razia pemberantasan minuman beralkohol, adapun sasaran pertama berada di Jl. Sungai Sumba, Guntung Manggis.
Masih kata Hidayat, di TKP petugas mendapati barang bukti berupa alkohol 95%, minuman sachet merk kuku bima, serta beberapa air mineral sebagai pelarut untuk membuat gaduk tersebut.
“Kami melanjutkan perjalanan ke Jl. Trikora depan RSUD Idaman Kota Banjarbaru, yang mana di lokasi petugas tidak mendapati adanya minuman beralkohol, yang siap dijual maupun bahan baku untuk pembuatannya,” Ujarnya.
Lokasi selanjutnya, petugas menuju ke lokasi yang menjadi TO, yaitu di Jalan RO Ulin, Kel. Guntung Manggis. Di sana petugas mendapati barang bukti berupa beberapa potong kayu raru yang digunakan sebagai bahan baku.
“Jadi potongan kayu raru ini dijadikan bahan untuk pembuatan minuman beralkohol jenis tuak, ember sebagai tempat penyimpanan minuman tuak, serta beberapa tuak yang telah dikemas dan siap untuk dijual,” Kata Hidayat.
Saat diperjalanan menuju ke Mako Satpol PP, petugas mendapati adanya PMKS anak kecil yang sedang meminta-minta di lampu merah Km. 33.
Kemudian petugas mengamankan anak laki-laki tersebut, yang berusia 9 tahun untuk sekaligus dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.
Sambung Hidayat, seluruh tersangka dan barang bukti yang telah didapatkan petugas selama operasi berlangsung, telah diamankan dan dibawa ke Mako Satpol-PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka diberikan Surat Panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi BAP dan serah terima kepada Bidang PPUD agar dilakukan proses lebih lanjut yang kemungkinan akan disidangkan pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024,” Pungkasnya.