Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Tapin Bongkar Korupsi APBDes, Eks Kaur Keuangan Rugikan Negara Rp191 Juta
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Tapin Bongkar Korupsi APBDes, Eks Kaur Keuangan Rugikan Negara Rp191 Juta

Fahrur Rahman
Fahrur Rahman 24 Desember 2025, 13.14
Share
IMG 20251224 091439 1932
SHARE

TERAS7.COM – Polres Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari berinisial SR (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Satreskrim Polres Tapin, Rabu (24/12/2025).

Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara berlanjut selama tiga tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp191.245.983 dan dilakukan selama tiga tahun anggaran,” ungkap Rozaq.

Ia menerangkan, tersangka selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa mengendalikan seluruh proses belanja barang dan jasa desa, tanpa melibatkan pelaksana kegiatan sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Baca juga :

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Wabup Tapin Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Saat Hadiri Apel Kesiapsiagaan Kalsel 2026

Tapin Mulai Seleksi Paskibraka 2026, Ratusan Pelajar Siap Berebut Kursi Terbaik

“Tersangka melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, mulai dari belanja fiktif hingga penggelembungan atau mark up anggaran kegiatan,” tambahnya.

Modus pertama dilakukan dengan mencatat belanja desa seolah-olah telah direalisasikan, padahal anggaran tersebut tidak pernah dibelanjakan dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan maupun penerima manfaat. Selain itu, tersangka juga menaikkan nilai belanja jauh di atas harga pasar.

“Tersangka turut memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22, namun tidak disetorkan ke kas negara,” lanjut Rozaq.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tapin, total kerugian negara tersebut terdiri dari belanja fiktif sebesar Rp88.293.000, belanja mark up sebesar Rp51.153.000, serta pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp51.799.983.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kami mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak bermain-main dengan uang negara. Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Polres Tapin tidak akan ragu menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran,” tegas Rozaq.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tapin, Ipda Anak Agung Rama, menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 16 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, staf Kecamatan Binuang, pegawai Bank Kalsel Rantau, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain saksi, penyidik juga melibatkan empat orang ahli dari berbagai bidang serta menyita 211 dokumen berupa surat keputusan, kuitansi pengeluaran uang, laporan anggaran dan pembayaran, serta rekening koran.

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rama.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan liburan.

“Sesuai atensi pemerintah pusat untuk membersihkan penyimpangan dari level paling bawah, kami juga melakukan penyelidikan di sejumlah desa lainnya,” pungkas Rama.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Wabup Tapin Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Saat Hadiri Apel Kesiapsiagaan Kalsel 2026

Tapin Mulai Seleksi Paskibraka 2026, Ratusan Pelajar Siap Berebut Kursi Terbaik

Inovasi Perencanaan Terintegrasi, Tapin Raih Terbaik Nasional Pembangunan Kependudukan

Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Melawan Petugas Saat OTT, KPK Siapkan Penetapan DPO

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?