TERAS7.COM – Polres Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari berinisial SR (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Satreskrim Polres Tapin, Rabu (24/12/2025).
Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara berlanjut selama tiga tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp191.245.983 dan dilakukan selama tiga tahun anggaran,” ungkap Rozaq.
Ia menerangkan, tersangka selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa mengendalikan seluruh proses belanja barang dan jasa desa, tanpa melibatkan pelaksana kegiatan sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
“Tersangka melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, mulai dari belanja fiktif hingga penggelembungan atau mark up anggaran kegiatan,” tambahnya.
Modus pertama dilakukan dengan mencatat belanja desa seolah-olah telah direalisasikan, padahal anggaran tersebut tidak pernah dibelanjakan dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan maupun penerima manfaat. Selain itu, tersangka juga menaikkan nilai belanja jauh di atas harga pasar.
“Tersangka turut memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22, namun tidak disetorkan ke kas negara,” lanjut Rozaq.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tapin, total kerugian negara tersebut terdiri dari belanja fiktif sebesar Rp88.293.000, belanja mark up sebesar Rp51.153.000, serta pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp51.799.983.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Kami mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak bermain-main dengan uang negara. Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Polres Tapin tidak akan ragu menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran,” tegas Rozaq.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tapin, Ipda Anak Agung Rama, menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 16 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, staf Kecamatan Binuang, pegawai Bank Kalsel Rantau, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain saksi, penyidik juga melibatkan empat orang ahli dari berbagai bidang serta menyita 211 dokumen berupa surat keputusan, kuitansi pengeluaran uang, laporan anggaran dan pembayaran, serta rekening koran.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rama.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan liburan.
“Sesuai atensi pemerintah pusat untuk membersihkan penyimpangan dari level paling bawah, kami juga melakukan penyelidikan di sejumlah desa lainnya,” pungkas Rama.