Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya

Raja Kalkausar
Raja Kalkausar 7 Maret 2023, 12.10
Share
WhatsApp Image 2023 03 07 at 04.59.29
Kuasa Hukum Korban diskriminatif, Mila Kesuma, SH didampingi Fakhrurazi SH (Kiri), Rizal Saputra, SH, MH (Kanan). Foto: Raja_teras7.com
SHARE

TERAS7.COM– Praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe dalam kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak korban pemerkosaan yang terjadi disalah satu Panti Asuhan di Aceh Utara ditolak oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena permohonan tersebut mengandung cacat formil.

Menanggapi hal tersebut Ketua tim kuasa hukum korban, Mila Kesuma, SH menyatakan pihaknya sangat menghargai pertimbangan hukum hakim tunggal yang memimpin persidangan Praperadilan, yaitu Mustabsyirah, SH, MH, dengan berkesimpulan bahwa sah tidaknya penghentian penyelidikan bukan termasuk Objek Praperadilan.

“Tidak diterima praperadilan bukan berarti Penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena pada putusan tersebut belum masuk pada Pokok perkara praperadilan, bisa jadi masih ada dugaan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan” ucapnya.

Saat ini, lanjut Mila, pihaknya sedang menelaah lebih jauh terhadap putusan praperadilan tersebut, kami akan mencoba menguji kembali dengan mengajukan permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya.

“Bisa jadi dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum Korban akan mengajukan gugatan perdata terhadap pimpinan dayah Uswatun Hasanah,” ucap Mila kepada wartawan teras7.com, Senin (7/3/2023).

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

“Kami berharap semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan terhadap putusan Praperadilan ini karena melihat sebuah putusan pengadilan bukan sekedar melihat putusan akhir tapi lihat juga pertimbangan hukum hakim dalam meutuskan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat Praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif usai pemerkosaan yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?